Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Pembela Masyarakat Apresiasi Pemda Aceh Singkil dan Muspika Kecamatan Soal P2K Penjahitan

29 Agustus 2023


 

Keterangan: Foto Rapat di Ruangan Kantor Camat Kecamatan Gunung Meriah, Hari Senin, (28/08/2023) Saat Mediasi.

ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Kuasa Hukum Masyarakat Panjahitan, Muhammad Safar mengapresiasi Penjabat (PJ) Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, MAP, Kepala Dinas DPMK Aceh Singkil, Azwir, SH, Kabag Hukum  dan Ham Aceh Singkil, Asmaruddin, SH.


Camat Kecamatan Gunung Meriah, Drs. Abdul Hanan. Didalam merespon dan menindak lanjuti aspirasi puluhan massa, melakukan demonstrasi didepan kantor Kecamatan Gunung Meriah, hari senin, (28/08/2023). 


Terkait pembentukan P2K Panjahitan, massa aksi, menilai cacat hukum, cacat admistrasi dan sekaligus menganti Panitia Pemilihan Keucik (P2K) lama, dengan melibatkan dan memasukan unsur dari masyarakat.


Sebagai panitia P2K baru. "Hal itu dikatakan, Muhammad Safar Direktur Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia Kabupaten  Aceh Singkil.


Sebelumnya, Puluhan massa Panjahitan melakukan aksi demonstrasi, didepan kantor Kecamatan Gunung Meriah, puluhan massa itu menuntut dan meminta agar Ketua BPKamp di Desa Panjahitan, agar segera ditangkap.


Karena, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan Ketua BPKamp tersebut juga diduga ada permainan kong-kalingkong dengan Keucik masih aktif, pada saat pembentukan Panitia P2K, Ungkap, Yahya menyampaikan orasinya.


Selain itu, Adapun nama-nama P2K Penjahitan yang baru, Yakni; Yahya, Laksmana, Wandi, Panjang, Herman S, Rahmat, Kesemuanya diambil dari perwakilan masyarakat Desa Panjahitan.


Sedangkan, satu orang lagi, diketahui diambil dari unsur Pemuda, atas nama Heri. Ketujuh orang Panitia P2K yang baru itu dibentuk, berdasarkan hasil kesepakatan, pada saat rapat di Kantor Kecamatan Gunung Meriah.


Diketahui langsung, Oleh Kepala Dinas DPMK Aceh Singkil, Kabag Hukum dan Ham Aceh Singkil dan Pihak Kecamatan Gunung Meriah, Pihak Polsek Gunung Meriah, Pihak Koramil 03 Gunung Meriah.


Serta Advokat kedua belah pihak, pihak BPKamp dan Advokat pembela masyarakat menuntut, serta unsur beberapa perwakilan masyarakat." tutup. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close