Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Curang Soal Pembentukan P2K Panjaitan, Ini Respon Camat Kecamatan Gunung Meriah, Aktifis Hukum dan Kades

25 Agustus 2023


 

Rapat Pembentukan Panitia Pemilihan (P2K) Desa Panjaitan, Tanggal (01/08/2023), Sumber Foto dari Kepala Desa Panjaitan.

ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Direktur Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia di Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Safar, sekaligus seorang Aktivis Hukum dan Advokat pengacara muda Aceh Singkil.


Mendesak Camat Gunung Meriah, agar segera mengambil tindakan untuk mengevaluasi dan merevisi P2K Desa Panjaitan terpilih, lantaran pembentukan P2K di Desa tersebut.


"Adanya dugaan kecurangan admistratif oleh BPKamp dan diduga adanya keterlibatan Keucik aktif pada saat proses pembentukan P2K di Desa tersebut, bahkan hal ini sedang viral dan menjadi perbincangan hangat dikalangan media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga masyarakat di Kecamatan Gunung Meriah.


Sehingga membuat dirinya merasa terpanggil untuk membantu masyarakat, dalam membela keadilan bagi masyarakat awam dan buta hukum di Desa Penjaitan Kecamatan Gunung Meriah.


Hal tersebut disampaikan, Muhammad Safar pada keterangan tertulisnya kepada awak media, Jum'at (25/08/2023) siang hari.


Muhammad Safar, Menyatakan, Bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang menganut sistem Demokrasi, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama, baik dimata hukum maupun didalam kehidupan Bernegara.


Terkait berita yang saya baca, bahwa ada salah seorang oknum Kepala Desa yang diduga telah mengambil alih kewenangan BPKamp, pada saat pembentukan P2K di Desa tersebut.


Tentunya, hal itu sangatlah kita sayangkan, apalagi dari Surat Keputusan (SK) yang beredar kepada seluruh Panitia P2K yang berjumlah 7 (tujuh) orang itu, menurut, sesuai SK tersebut, hampir seluruh nya perangkat Desa aktif." Ungkap, Safar.


Muhammad Safar, Menjelaskan, Seharusnya hal ini tidak boleh dilaksanakan, karena mengigat secara aturan, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Aceh Singkil. Nomor 25 Tahun 2023.


Pada Pasal 1 butir 12 disitu sudah jelas sebenarnya menerangkan, bahwa Panitia Pemilihan Keuchik yang disingkat P2K dibentuk dan ditetapkan oleh BPKamp, bukan kewenangan Kepala Desa." Ujar, Safar 


Seandainya, Jika itu memang benar terjadi dikalangan masyarakat, seharusnya Pak Camat sebagai fungsi pengawasan harus secepat mungkin memanggil, dan ambil untuk membatalkan, serta mengavaluasi P2K yang terpilih di Desa itu." Tegas, Safar 


Semestinya, Camat Kecamatan Gunung Meriah, sudah seharusnya memerintahkan BPKamp itu, agar membentuk P2K yang baru, dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat.


Seperti tokoh pemuda dan tokoh lainnya, agar demi terciptanya tim P2K yang independen, berintegritas, jujur dan Adil, sehingga, para calon Keuchik nantinya.


Bisa dengan tenang bertarung, secara demokrasi dan merebut hati masyarakat," Pungkasnya 


Terpisah, Camat Gunung Meriah, Drs. Abdul Hanan, Saat di Konfirmasi oleh awak media menyampaikan.


Bahwa, Ia selaku Camat, Kecamatan Gunung Meriah, sangat berterima kasih kepada masyarakat, pihak LSM yang selalu mendorong, agar terkait dugaan kecurangan pembentukan P2K ini, secepatnya ada jalan solusi.


Kalau tidak ada halangan, pada hari senin ini, saya akan Surati Dinas DPMK Kabupaten Aceh Singkil, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, BPKamp dan P2K terpilih.


Supaya, agar hal ini akan kita tindak lanjuti bersama, jika benar adanya kecurangan, nanti kita akan revisi dan evaluasi P2K di Desa tersebut," tuturnya.


Sementara, Kepala Desa Panjaitan, Muslihuddin, Saat dikonfirmasi awak media pada hari Rabu, (24/08/2023) ditemui disalah satu warung di Desa Panjaitan.


Muslihuddin, Mengatakan, Bahwa adapun contoh file dokumen untuk Berita Acara (BA) dan daftar hadir ini, hal ini di dapatkan dokumennya dari Dinas DPMK Aceh Singkil.


"Saya lupa hari dan tanggal berapa, kalau saya tidak salah pembentukan P2K Desa Panjaitan, pada bulan juli 2023 lalu." Ungkap, Muslihuddin.


Jadi disini perlu sedikit saya jelaskan, terkait keterlibatan diri saya, dalam pembentukan P2K, hal itu tentu tidaklah benar, karna kehadiran saya, hanya sebagai undangan, pada saat pembentukan itu." Sebut, Muslihuddin


Diundang oleh BPKamp, ada perangkat Desa, ada tokoh masyarakat dan lainnya, semua unsur berhadir pada saat rapat pembentukan tersebut, jelas Keucik Kampung Panjaitan. 


Terkait, Soal mengenai adanya keterlibatan saya dalam pembentukan P2K, tentu hal itu  tidaklah benar, itukan ranah kewenangan BPKamp, mana boleh saya campuri." Jelas, Keucik Panjaitan.


"Jika Pemilihan Kepala Desa di Kampung Panjaitan ini batal, lantaran gara - gara Berita Acara, berarti seluruh Desa yang mengikuti Pilkades tahun 2023 ini, itu batal lah semuanya. 


"Karna sumber contoh dokumen ini, semua di dapat dari Dinas DPMK, termasuk tahapan - tahapan Pemilu, dokumen ini asalnya dapat dari Grub Whattshapp yang dibuat oleh DPMK Kabupaten Aceh Singkil." Tegas, Keucik Panjaitan. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close