Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Kibas Polres Bangka, Tangkap RD Pengedar Narkotika

16 July 2023 | 11:06 PM WIB | Last Updated 2023-07-16T16:06:58Z

 


Bangka, zonamerdeka.com - Tim Kibas Sat Res Narkoba Polres Bangka, tangkap RD (37) diduga pengedar narkotika, Minggu (16/07/2023) di Kompleks PT. Timah kecamatan Belinyu, kabupaten Bangka. Tim juga berhasil mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat 28.80 gram.


Kasat Res Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, S.H., seizin Kapolres Bangka, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, tim kibas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RD, lalu dilakukan penggeledahan, " Tim menemukan  1(satu) buah kantong plastik hitam yang berisikan 1 (satu) buah kertas putih berukuran besar dan berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja," jelasnya.


AKP Harry Frizko, S.H. menambahkan bahwa ketika pelaku diintrogasi,  mengaku menanam sendiri pohon ganja tersebut dan dirumahnya masi ada barang tersebut (ganja). Tim Kibas pun langsung meluncur  menuju Rumah RD dan menemukan barang bukti  1 (satu) buah kertas putih berukuran kecil berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, 1(satu) ball kertas merek vapir, 

" Tim juga menemukan 1 (satu) buah pot polibeg berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) buah tanaman yang diduga narkotika jenis ganja. Disamping itu juga ditemukan 3 (tiga) buah pot karung plastik yang berisikan batang kering yang diduga  narkotika jenis ganja, " tuturnya.


Dikatakan juga oleh AKP Harry Frizko, S.H. modus pelaku RD dalam melakukan pengedaran narkotika dengan cara  menjual paket narkoba jenis ganja,

"Atas perbuatan yg dilakukan pelaku RD, diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 dan  atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun sampai 12 tahun," ujarnya. (eru)