Aceh Singkil

Tak Serahkan Model Berita Acara Bacaleg Kepada Parpol, KIP Aceh Singkil Diduga Langgar PKPU No 10 Tahun 2023

Oleh adminThursday, July 13, 2023

 



ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Tahapan pengajuan perbaikan bakal calon legislatif yang dilakukan partai politik pada pemilu tahun 2024 mendatang, kini telah berlalu pada hari, Rabu (13/07/2023)


"Yakni tepatnya pada tanggal 9 Juli 2023 kemarin. Proses serah terima berkaspun telah dilakukan dikantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil mulai dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.


Menariknya, hingga saat ini ternyata partai politik, sebagai peserta pemilu dikabarkan tidak ada menerima model Berita Acara (BA).


Dari KIP Aceh Singkil dan ditandatangani langsung oleh Ketua Komisioner dan anggota Komisioner KIP Aceh Singkil.


Sebagai bukti bahwa berkas setiap peserta pemilu telah lengkap, padahal BA tersebut sangatlah penting bagi parpol, bentuk legalitas, bahwa pengajuan perbaikan bakal calon telah diterima oleh penyelenggara pemilu.


Bukan itu saja, semestinya untuk memasukan BA tersebut ke aplikasi Silon milik KPU RI sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023.


"Pasal 58 Ayat 2 huruf (b) Memberikan tanda terima dan berita acara pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Namun faktanya peserta pemilu hanya menerima Tanda Terima (TT) yang dikeluarkan KIP Aceh Singkil selaku penyelenggara pemilu.


Menerangkan telah diterima berkas perbaikan pengajuan dari masing - masing Partai, itupun masih terjadi kesalahan yang sangat serius dalam redaksinya.


Disisi lain, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh Singkil, Frida Siska Sihombing mengaku bahwa pihaknya partainya.


"Tidak ada mendapatkan dokumen fisik, seperti berita acara, yang dikeluarkan oleh KIP Aceh Singkil. "Seharusnya kami terima, sebagai Ketua parpol peserta pemilu.


"Ya, sampai hari ini kami belum menerima BA itu. Kami hanya terima dokumen fisik surat tanda terima (TT)," Sebutnya ke Zonamerdeka.com, Rabu, (12/7/2023).


Selanjutnya, Frida Siska menyatakan, bahwa dirinya telah menanyakan dan meminta dokumen fisik BA tersebut." Kata Frida Siska Sihombing 


Selanjutnya, Justru malah pihaknya diarahkan untuk pindai ke aplikasi silon KPU RI yang sebelumnya telah duluan dientri atau dimasukkan kedalam sistem tersebut oleh KIP Aceh Singkil."Bebernya 


Padahal kalau menurut aturan, sebenarnya hal itu bukanlah kewenangan mereka,Karena itu adalah dokumen fisiknya milik masing - masing parpol." Ujarnya 


Sementara, Fisik dokumen tanda terima yang diperoleh media ini, juga tertulis tempat di Takengon pada tanggal 8 Juli 2023. Namun informasinya belakangan dirubah kembali bertempat di Singkil.


Setelah Itu, diserahkan kemaren pada tanggal 11 Juli 2023, kepada peserta pemilu. Anehnya pada TT tersebut, disitu tetap tertanggal 8 Juli 2023.


Padahal diketahui Ketua dan Anggota Komisioner KIP Aceh Singkil. Sedang berada dinas luar, untuk mengikuti acara KIP Aceh di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. 


Ditambah, Informasi lain yang di peroleh media ini, sebenarnya Komisioner KIP Aceh Singkil mulai sejak tanggal 6 sampai 9 Juli 2023 sedang berada dinas luar.


Menghadiri undangan KIP Aceh di Takengon dalam agenda Rapat Pimpinan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota. 


Sehingga pada hari terakhir tahapan pengajuan perbaikan bakal calon, kalau melihat undangan yang telah mereka terima. 


"Komisioner KIP Aceh Singkil tersebut, seharusnya masih berada di Takengon Kabupaten Aceh Tengah bukan di Kabupaten Aceh Singkil.


Meski begitu, sejumlah komisioner terpantau masih berada di Kantor KIP Aceh Singkil, pada malam terakhir tahapan pengajuan perbaikan bakal calon.


Yakni tanggal 9 Juli 2023 pada malam hari. Hal itu terlihat saat photo seorang Kasubbag Sekretariat KIP Aceh Singkil menerima berkas pengajuan perbaikan bakal calon dari Partai PPP di Kantor KIP Aceh Singkil.


Dilansir dari media fecebook KIP Kabupaten Aceh Singkil, Saat photo penyerahan berkas ke salah satu Ketua Partai Parpol, Pada tanggal (09/07/2023).


Terlihat dilatar belakang photo ada salah satu anggota Komisioner KIP Aceh Singkil, Bagian Devisi Teknis, Tamsir S.Pd. (Sakdam Husen)

Baca Juga: Aceh Singkil