RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Antisipasi pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Polsek Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan jajaran Polda Riau telah melakukan upaya pencegahan dengan cara pemasangan Spanduk larangan membakar.
Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Alwis Saldi, S.H, M.H mengatakan, pemasangan spanduk yang dilakukan oleh personel Polsek tersebut sebagai upaya kepolisian dalam upaya terus mengingatkan warga untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.
“Spanduk yang kami pasang berisi tentang sanksi atau Denda Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan,” ujarnya, Jumat (21/7/2023).
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar, karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana,” ucapnya.***