Aceh Singkil

Kasus Penganiayaan Dilakukan Tiga Orang Satpam PT.Delima Makmur, Kini Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil

Oleh admin • 7/06/2023 09:27:00 AM
Kajari Aceh Singkil, Munandar SH,. MH



ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Kasus penganiayaan terhadap Antoman Padang (27) tahun warga Desa Telaga Bhakti  Singkil Utara yang terjadi pada bulan november tahun 2022 lalu.


Kasus penganiayaan itupun sudah berlabuh ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Setelah sebelumnya perkara tersebut, ditangani oleh Polisi Satreskrim Polres Aceh Singkil.


"Adapun pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut, Yakni; Inisial (A), (M) dan (AM). Ketiga pelaku adalah Satpam Perusahaan Sawit PT. Delima Makmur Aceh Singkil.


Selanjutnya, Ketiga pelaku tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Sat Reskrim Polres Aceh Singkil pada 13 Febuari 2023.


Menanggapi Hal Itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Munandar SH MH Membenarkan, Ikhwal pelimpahan berkas perkara kasus tersebut. 


"Saat ditemui Zonamerdeka.com disalah satu warung pecal di Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Rabu (05/07/2023) 


"Iya benar perkara kasus penganiayaan berat tersebut, telah dilimpahkan ke Kejari Aceh Singkil dan telah kami terima berkas P21 nya." Ujar Munandar 


Selanjutnya, Kajari Aceh Singkil Munandar Menambahkan, Tersangka, A, M dan AM. "Ini nantinya akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yaitu; Pasal 351 dan Pasal 170 Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)." Ungkap Kajari 


Menurut, informasi yang diperoleh oleh Zonamerdeka.com, saat ini ketiga tersangka itu, sudah dimasukkan ke dalam tahanan Jaksa dan diketahui telah ditahan didalam Sel Lapas Aceh Singkil sampai 20 hari kedepan.


Lalu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan tanggungjawab Pimpinan Perusahaan PT. Delima Makmur Aceh Singkil kepada ketiga karyawan tersebut. (Sakdam Husen)

Baca Juga: Aceh Singkil