Notification

×

Iklan

Iklan

HPINS, LKPI dan HNSI Bangka, Kecewa Dengan Sikap Pj Gubernur Babel, Mewacanakan Lelang Pengerukan Alur Muara Jelitik

29 July 2023 | 5:43 PM WIB | Last Updated 2023-07-29T10:43:31Z

 


Bangka, zonamerdeka.com - Wacana lelang terbuka untuk melakukan pengerukan di kawasan Alur Muara Sungai Jelitik Kecamatan Sungailiat, sebagaimana disampaikan Pj Gubernur Provinsi Kepulauan  Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, menuai protes dari HPINS (Himpunan Pengusaha Ikan dan Nelayan Sungailiat) dan LKPI  (Lembaga Kelautan Perikanan Indonesia) Babel serta DPC HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Bangka.


Dikatakan Ketua HPINS Muhammad Ali, bahwa dengan akan adanya wacana lelang terbuka pengerukan alur muara, berarti tidak ada kemajuan bahkan  merupakan langkah mundur. Pasalnya pekerjaan pengerukan alur, sudah dilakukan oleh PT.Pulomas Sentosa dari dulu. Hasilnya waktu itu bisa menjadi solusi bagi nelayan kita dengan pengerukan oleh perusahaan  PT.  Pulomas Sentosa, 

"Perlu dicatat juga bahwa dalam pengerukan alur muara  dan perawatan alur muara PPNS yang di lakukan oleh pihak PT Pulomas Sentosa, tidak menggunakan anggaran APBD dan APBN dan biaya mandiri perusahaan. Bahkan PT. Pulomas Sentosa mampu memberi PAD bagi pemerintah kabupaten Bangka dari hasil pekerjaannya, " jelas, Muhammad Ali, ketika diskusi dengan beberapa tokoh nelayan, Jumat (28/07/2023) di Warkop Sungailiat.


Muhammad Ali, mengingatkan

apabila wacana lelang pekerjaan pengerukan itu di lakukan, tentu akan  memicu ketidak adilan bagi pihak  PT. Pulomas Sentosa yang telah merintis jalan dengan susah payah dari dulu. Perlu diketahui  hingga saat ini, PT. Pulomas Sentosa terus melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali terkait surat izin lingkungan serta izin berusaha yang di cabut oleh pemerintah Provinsi Babel,

 " Dengan wacana lelang pengerukan membuat kegelisahan para nelayan. Untuk itu kami yang terhimpun dalam HPINS, dalam waktu dekat akan berdiskusi dengan Pj gubernur Babel untuk memberi masukan agar pemprov Babel berdamai dengan pihak PT Pulomas dan penanganan pengerukan dikembalikan ke pihak PT Pulomas Sentosa, " harapnya.


Sementara Direktur LKPI  (Lembaga Kelautan Perikanan Indonesia) Babel Amsal Pattimbangi mengatakan  berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor: 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut, merupakan kesalahan fatal. Karena dalam PP tersebut disebutkan bahwa Pasal 3 nomor 1. Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut di kecualikan pada :

a. Daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus.

b. Wilayah izin usaha pertambangan

c. Alur dan Pelayaran.

Sementara huruf a,b dan c adalah merupakan kriteria kawasan yang akan di lelang, " Saya beranggapan Pj gubernur Babel  bersama pihak KKP dan PPNS sedang mencoba menghibur nelayan kami, " tuturnya.


Sedang Wakil Ketua DPC HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Bangka, Tomy Suparman mengungkapkan bahwa, DPC HNSI dan DPD HNSI, sudah pernah melayangkan surat kepada PJ gubernur Babel, periode ini untuk berdamai dengan pihak PT. Pulomas Sentosa demi kepentingan para nelayan, " Akan tetapi hingga hari ini belum ada i'tikad perdamaian, malahan di jawab dengan wacana lelang terbuka. Hal ini  yang menurut pemahaman saya, banyak proses yang harus dilalui serta waktu yang lama untuk sampai pada kata penanganan, "ujarnya.


Hal senada dilontarkan Sekretaris DPC HNSI Bangka, Saidil Maulana  bahwa, dialog malam ini bentuk kerisauan yang berkepanjangan terhadap kondisi dan penderitaan bagi nelayan pengguna alur muara Jelitik. Tentu  pertemuan ini, menjadi awal pembentukan presidium perjuangan bagi para nelayan, "Tidak mustahil kami akan memperluas kerisauan ini, agar semakin banyak organisasi masyarakat dan lembaga swadaya untuk bergerak bersama mendatangi Pj gubernur Babel, " tegasnya. (eru)