Aceh Singkil

Diduga Langgar PKPU Nomor 10 Tahun 2023, PKB Resmi Laporkan Komisioner KIP Aceh Singkil

Oleh adminThursday, July 13, 2023

 

Foto Ketua DPC Partai PKB Aceh Singkil, Frida Siska Sihombing

Aceh Singkil, zonamerdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh Singkil laporkan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil ke Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Singkil. Kamis 13 Juli 2023.


Laporan PKB tersebut KIP Aceh Singkil dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Kota.


"Pokok yang dilanggar adalah PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 58 Ayat 2 huruf b "Memberikan tanda terima dan berita acara pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,"ungkap Ketua DPC PKB Aceh Singkil Frida Siska Sihombing usai melaporkan ke Panwaslu.


Akibat hal ini ungkap dia, pihaknya ditegur oleh pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB karena dokumen itu sangat penting sebagai syarat bahwa pihaknya telah mengusulkan perbaikan dan dokumen jika ada akan mereka upload dalam Silon PKB dan KPU RI.


Kondisi tersebut ungkapnya Frida Siska Sihombing sempat ditanyakan di WA group Silon DPRK Aceh Singkil, menanyakan berkas BA pengajuan bakal calon, dan dijawab oleh pihak sekretariat KIP Aceh Singkil sudah diupload dalam aplikasi Silon KPU.


Jawaban tersebut membuat kondisi semakin kacau karena Bukti hak tidak diterima sampai saat ini tapi kami melihat BA sudah diupload dan diteken oleh 4 komisioner di Takengon, Aceh Tengah mereka masing-masing Edi Sugianto (Ketua) Tamsir, Amran dan Rahimuddin (Anggota).


"Dalam hal ini KIP Aceh Singkil sudah melanggar PKPU nomor 10 tahun 2023 karena menipu Partai PKB yang secara nyata tidak ada buat BA berstempel dan bertanda tangan basah diberikan pada kami,"terangnya 


Frida Siska Sihombing menceritakan kronologi kejadian bahwa pada Sabtu Tanggal 8 Juli 2023 pukul 16:22:00 WIB pihaknya mengantar berkas perbaikan ke kantor KIP Aceh Singkil dan berhadapan dengan petugas sekretariat bernama Sapriani.


Petugas sekretariat KIP Aceh Singkil itu kemudian memeriksa berkas dalam Silon KPU dan hanya menyerahkan 1 berkas, yang semestinya pihaknya mendapatkan dua berkas yaitu Tanda terima dan Berita Acara. 


Tidak ada keterangan dari petugas kenapa hanya diserahkan satu berkas saja yaitu Tanda Terima Model Penerimaan Pengajuan Perbaikan-Parpol dan kami tandatangan serta cap stempel. Namun saya tidak mengetahui bahwa berkas yang kami tandatangani dokumen yang bertuliskan tempat penerimaan berkas di Takengon.


"Berkas ini kami sadari saat petugas pengirim surat datang kerumah meminta tandatangan ulang dan saya tandatangani tetapi tidak saya stempel karena posisi stempel sedang tidak sama saya. Lalu berkas yang tidak berstempel diambil dan satu berkas per tinggal untuk Partai dengan revisi tempat diubah menjadi Singkil tertanggal Singkil 8 Juli 2023.


Kondisi itu kemudian saya mempertanyakan dalam WA group Silon DPRK Aceh Singkil bahwa kesalahan itu membuat kami tidak bisa mengubah berkas di Silon PKB dan Silon KPU RI karena posisi sedang dikunci (lock), akan tetapi petugas sekretariat menyampaikan dalam group bahwa sudah diupload di Silon KPU.


Jawaban tersebut membuat saya heran dan bertanya, apa kewenangan upload dokumen parpol dapat dilakukan oleh petugas KPU? Kemudian kami cek dalam Silon KPU ternyata sudah diupload dokumen yang sudah diubah tetapi berstempel PKB, sementara saya tidak stempel dan saya cek ternyata dokumen itu diedit karena masih ada tulisan Takengon, 8 Jull 2023. "Ini bukti bahwa KIP Aceh Singkil dan Sekretariat diduga melakukan penipuan pada dokumen Model Penerimaan, Pengajuan Perbaikan-Parpol,".


Pada bagian lain, Frida Siska Sihombing juga mempersoalkan bahwa beredar Info dan foto dari media sosial bahwa 3 orang komisioner berada di kantor KIP Aceh Singkil pada tanggal 9 Juli 2023, padahal kami diberitahu oleh petugas saat menyerahkan berkas perbaikan empat orang komisioner sedang Dinas Luar ke Takengon Aceh Tengah. Sementara dalam foto penyerahan berkas pada tanggal 9 Juli 2023 terlihat salah seorang komisioner ada dalam foto itu yakni Tamsir S.Pd Devisi teknis.


Info yang beredar juga Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil berada dalam satu ruangan saat itu. Ini yang membuat kami tanda tanya dalam status Dinas Luar tetapi fisik mereka berada di Aceh Singkil, dan dalam berkas pindai Berita Acara juga tertanda tangan di Takengon. Dalam hal ini apakah Panwaslu Aceh Singkil tidak melihat ini suatu pelanggaran, apalagi berkas Berita Acara yang asli sampai saat ini tidak juga diberikan pada kami. 


Apakah Panwaslu ada membuat teguran kepada KIP Aceh Singkil terhadap persoalan ini? Katanya bertanya.


"Untuk itu, kami dari DPC PKB berharap Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil menindaklanjuti aduan kami tersebut sesuai peraturan yang berlaku,"kata Frida Siska menutup. (Sakdam Husen)

Baca Juga: Aceh Singkil