Notification

×

Iklan

Iklan

Terbukti Gunakan Narkoba di Asmat, Tiga Tersangka Ini Terancam Hukuman Pidana 12 dan 20 Tahun Penjara

08 Juni 2023


 


Asmat, Zonamerdeka.com - Tim Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres Asmat) berhasil amankan tiga orang tersangka berinisial AR, KNS dan YR di beberapa titik dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Gol 1 jenis Sabu di seputaran Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan pada akhir Mei yang lalu.


Proses penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi yang diperoleh pihak Polres Asmat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Asmat.


Setelah melakukan penelusuran terkait adanya laporan tersebut, Polisi akhirnya berhasil amankan tiga orang tersangka, dimana ketiganya merupakan kerabat dekat yang sudah saling kenal.





Penangkapan tersangka AR dilakukan pada tanggal 25 Mei, sedangkan KNS dan YR diamankan pada tanggal 26 Mei setelah adanya pengembangan dari tim Polres Asmat dari hasil pemeriksaan terhadap AR. 


Dalam peristiwa penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita 5 bungkus kecil Narkoba jenis Sabu; 4 diataranya siap pakai, sedangkan satunya telah habis digunakan, serta barang bukti lainnya yakni beberapa buah alat pengisap Narkoba, beberapa buah HP yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi dan sejumlah barang bukti lainnya. 


Kapolres Asmat, AKBP Agus Hariadi didampingi Kasat Reskrim Polres Asmat IPDA Dicky Faris dan PS. Kasi Humas Polres Asmat Bripka Wahab Abdi dalam Press Release pengungkapan kasus tersebut yang digelar di Aula Wira Pratama Mapolres Asmat, Rabu (07/6/2023) sore, mengatakan pengungkapan kasus Narkoba ini berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/2/V/2023 SPKT Satres Narkoba Polres Asmat, Polda Papua, Tanggal 25 2023 dengan tersangka pelaku atas nama AR dan laporan polisi Nomor LP/A/2/V/2023 SPKT Satres Narkoba Polres Asmat, Polda Papua Tanggal 26 Mei hasil pengembangan laporan polisi sebelumnya dengan tersangka atas nama KNS dan YR. Sehingga baru dilakukan Press Release pada hari ini dikarenakan pihaknya masih menunggu hasil olah laboratorium dari Jayapura terhadap sampel Narkoba tersebut untuk memastikan adanya kesesuaian dengan informasi yang diperoleh.


"Anggota Polres Asmat mendapat informasi adanya penyalahgunaan Narkoba dengan tersangka AR kemudian berdasarkan Nomor LP/A/2/V/2023 SPKT Satres Narkoba Polres Asmat, Polda Papua Tanggal 26 dari hasil pengembangan adanya penyalahgunaan Narkoba dengan tersangka KNS dan YR," tandas Agus Hariadi.


Kemudian ditambahkan Kasat Reskrim Polres Asmat IPDA Dicky Faris dalam keterangannya di hadapan media, dari hasil penyelidikan terhadap para tersangka dikatakannya bahwa Narkoba tersebut didatangkan dari luar daerah Asmat melalui kapal Pelni dengan modus menyisipkan di dalam bungkusan rokok. Selain itu, Kasat Reskrim Polres Asmat ini juga melaporkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait adanya sindikat narkoba tersebut hingga dapat masuk ke Kota Agats ini. Disampaikannya, akan ada kemungkinan bertambahnya tersangka lain termasuk diantaranya sejumlah nama yang kini dalam daftar pencarian orang.  


Sebelumnya dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti, diketahui ketiga terduga pelaku terbukti bersalah dalam tindak pidana menyalahgunakan Narkoba jenis sabu-sabu yang juga dinyatakan dengan hasil positif tes sampel urin dari ketiga tersangka tersebut.


Atas tidak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut, IPDA Dicky menyebutkan ketiga pelaku disangkakan dengan pasal pidana masing-masing berdasarkan laporan Polisi dimana terhadap tersangka penyalahgunaan Narkoba AR berdasarkan laporan Polisi tanggal 25 Mei dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan terhadap tersangka KNS dan YR dalam laporan Polisi tanggal 26 Mei dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.


"Pasal yang disangkakan kepada tersangka KNS dan YR yaitu Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 127 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Dicky Faris. 

(Jef)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close