RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Kuras bersama anggota TNI Koramil 04 Pangkalan Kuras, lakukan kegiatan penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Senin (12/6/2023).
Kegiatan merupakan bentuk sinergitas antara TNI-POLRI di Kecamatan Pangkalan Kuras dalam mengantisipasi Karhutlah.
Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Alwis Saldi SH mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan dengan cara bergantian oleh personil.
“Bentuk kegiatan, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan”, sambung Kapolsek.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar.
“Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras,” harap Kapolsek.***