Notification

×

Iklan

Iklan

Formas Mendesak Pj. Bupati Aceh Singkil, Cabut Ijin Terhadap ASN, Terpilih Komisioner KIP Aceh Singkil

10 Juni 2023


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Ahmad Fadil Lauser Melayu selaku Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil pertanyaan integritas penjabat Bupati Aceh Singkil Marthunis yang memberikan izin kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Syariat Islam Aceh Singkil, Sabtu, (10/06/2023)


"Untuk mengikuti tes rekrutmen calon anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil dan telah terpilih menjadi anggota KIP Aceh Singkil Periode 2023 - 2028 ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil.


Sementara, Beberapa waktu lalu, saat rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS tingkat Desa, Aparat Sipil Negara (ASN) tidak diberikan izin.


Dimana, pada saat itu yang sudah lulus pun, harus mengundurkan diri, dengan alasan Pemda Aceh Singkil masih kekurangan ASN melalui surat Bupati Aceh Singkil nomor 691/1017/2022, Tanggal 29 desember 2022.


"lantas apa bedanya PPK dan Anggota KIP, kan sama - sama Penyelenggara Pemilu," Tanya Ahmad Fadil


Oleh Sebab Itu, Dalam hal ini layak, kami pertanyakan integritas Pj Bupati Aceh Singkil, dan kalaupun kemudian Pj Bupati Aceh Singkil tidak menarik izin tersebut, patut diduga pak Pj. Bupati tebang pilih dalam hal ini.Tambah Ahmad 


Menurut, Ahmad Fadil, ASN yang lulus menjadi KIP Aceh Singkil ini juga TMT 2019 yang jelas - jelas tegas pemerintah pusat melalui Men-PANRB melarang minta pindah instansi, bahkan yang minta pindah dianggap telah mengundurkan diri," Sebut Dia.


Selanjutnya, Ahmad Fadil meminta Pj. Bupati  Aceh Singkil, izin yang terlanjur diberikan itu, perlu ditarik, agar tidak dinilai publik pilih - pilih tebu," Ujarnya 


Seharusnya, Pj. Bupati Aceh Singkil punya sikap didalam menentukan kebijakan, yang berkeadilan dengan alasan, karena Aceh Singkil masih membutuhkan dan keterbatasan ASN.


"Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil," Kata Ahmad Fadil 


Kami dari Formas Aceh Singkil, Menunggu, apa sikap Pj Bupati Aceh Singkil dalam hal ini, Apakah menari kembali surat izin tersebut, atau menunda pelantikan dan ada kebijakan lain yang berkeadilan," Pungkasnya


Sebelumnya,  Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Syariat Islam, Aslinuddin oleh Zonamerdeka.com (08/06/2023) diruangan kerjanya dikantor Dinas Syariat Islam, Ia mengatakan, bahwa benar saudara M. Nasir, S.Hi memang betul, adalah salah satu PNS staf dikantor DSI ini.


"Kata Aslinuddin, bahwa yang bersangkutan, saat mengikuti rekrutmen calon anggota komisioner KIP Aceh Singkil.


Sepengetahuan saya, saudara M Nasir telah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Syariat Islam," Sebut Aslinuddin


Selanjutnya, Aslinuddin Mengungkapkan, Cuman saya disini hanya mengeluarkan, sebatas surat rekomendasi. Sedangkan terkait surat ijin adalah kewenangan dari Pejabat (PJ) Bupati Aceh Singkil," Tambah Dia


Aslinuddin Melanjutkan, Dasar saya mengeluarkan surat rekomendasi itu, karena didalam persyaratan rekrutmen calon komisioner KIP Aceh Singkil. 


"Disitu jelas bagi ASN/PPPK harus mendapatkan ijin dari atasan dinas tempat dia bekerja, adapun bunyi didalam surat rekomendasi itu.


"Bahwa selama atasan dari bersangkutan tidak merasa keberatan, ketika mengikuti rekrutmen calon komisioner KIP, apa bila sesuai peraturan pemerintah dan Undang - Undang yang berlaku.


Aslinuddin Menambahkan, Ia mengakui, bahwa surat tersebut, dia yang mengeluarkan, tapi atas permintaan dari beliau," Ucapnya 


"Karena didalam persyaratan, setiap ASN/PPPK yang mengikuti rekrutmen calon komisioner KIP harus mendapatkan ijin tertulis dari istansi tempat dia bekerja. 


Disini, Saya hanya keluarkan surat rekomendasi, bukan surat ijin, Kalau surat ijin, itu kewenangan ada pada pejabat pegawai yang berwenang.


Termasuk kepada yang bersangkutan, saya sudah pernah bilang, kamu harus pilih antara satu, pilih aktif didinas atau komisioner KIP Aceh Singkil.


Karena menurut aturan,yang bersangkutan tidak boleh menerima dua gaji (dobel) dari sumber yang sama. " Yang bersangkutan harus memilih salah satu, pilih didinas atau komisioner KIP.


Sakdam Husen





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close