Bangka, zonamerdeka.com - Tim Kelambit Buser Sat Reskrim Polres Bangka berhasil membekuk Zainuddin alias Zain (28) residivis pencurian kendaraan bermotor. Zain warga Pangkal Niur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka dibekuk, kemaren sore.
Dijelaskan Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia, S.I.K. bahwa dari ungkap kasus curanmor tersebut, diamankan 7 unit motor hasil curian, 2 unit mesin potong kayu dan 1 unit mesin robin,
"Dari keterangan tersangka ada 9 TKP dari hasil pencurian yang ia lakukan, 7 curanmor dan 2 pencurian lainya," ujar AKP Rene Zakharia, S.I.K.
Menurutnya penangkapan terhadap Zain dilakukan setelah penyelidikan terkait pencurian motor yang terjadi pada 27 April 2023 di Jalan Raya Penyusuk Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Korban kehilangan 1 unit motor RX king dengan kerugian mencapai Rp 20 juta. Kemudian setelah mendapat keterangan korban, Tim Kelambit dipimpin Kanit Aipda Hendra, langsung bergerak dan mendapatkan jejak pelaku, terlihat mengendarai motor curian RX.King,
"Namun pada saat tim akan melakukan penangkapan, pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan dikawasan Sinar Baru Kecamatan Sungaliat, " tutur AKP Rene Zakharia, S.I.K.
Ditambahkannya, setelah memastikan keberadaan pelaku Zain, akhirnya pelaku dibekuk, di Jalan Dusun Rambang Desa Berbura Kecamatan Riausilip. Setelah diperiksa motor tersebut adalah motor RX King yang ia curi di lokasi Tambang di Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka,
"Zain mengakui, melakukan pencurian dirumah warga di Jalan Raya Penyusuk Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dan menyikat 1 unit motor RX King yang terkunci. Zain mengaku melakuan pencurian motor dan lainnya di Kecamatan Belinyu, Kecamatan Bakam, Kecamatan Riausilip, Kecamatan Sungaliat di Kabupaten Bangka dan 1 kali di Kabupaten Bangka Barat," ujar AKP Rene Zakharia. (eru)