Dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Balam Merah dan Desa Bagan Laguh Brigadir Rudianyah Masyarakat Kelurahan Pangkalan Bunut.
Topik dalam kegiatan "Cipta Kamtibmas, Pelayanan Publik Polsek Bunut kepada Masyarakat".
Dalam kesempatan tersebut, Masyarakat curhat kebun buah kelapa sawit mereka di curi orang lain. Mau melaporkan ke Polsek, namun ragu untuk melaporkannya. Karena mengetahui bahwa masyarakat yang melapor bagi yang mencuri tidak bisa di Pidana karena nilai curian tidak mencapai Rp 2.500.000.-
Untuk menanggapi Curhatan masyarakat tersebut, Ps. Kankt Binmas Polsek Bunut Aipt menyampaikan, setiap orang yang melakukan pencurian dibawah Rp 2.500.000, memang tidak bisa dipidana berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, hanya diberikan peringatan.
"Namun dengan laporan pencurian ke dua bagi tersangka yang melakukan pencurian bisa di Pidana," tutup Aipda Romi.