Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bartim Dalami Dugaan Kasus Tindak Pidana Pengrusakan di Desa Ampari

04 Mei 2023


 

Penyelidikan lapangan, Polisi saat menemukan bukti pohon karet bekas tebangan.


Zonamerdeka.com, Barito Timur -Jajaran Satreskrim Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana pengrusakan di Desa Ampari, kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur. Dari pantauan lapangan kegiatan penyelidikan tersebut dipimpin langsung oleh  Kanit I Satreskrim Polres Bartim Aipda Supriyanto dan Kapolsek Awang .







Sementara itu, Sabtono, selaku Kuasa hukum Restiani mengatakan terkait dengan pemeriksaan lapangan yang kita lakukan tadi itu adalah tindak lanjut atau laporan kami pada tanggal 20 saudara Retu Januari 2023 .Dimana Kami membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana perusakan yang mana perusakan itu terjadi di lahan milik klien kami atas nama Restiani .


Sabtono mengungkapkan, di lahan itu kemudian diduga telah dilakukan perusakan oleh oknum pejabat Desa dalam hal ini yaitu kepala desa itu sendiri dan beberapa warga dari Desa ampari. Sedangkan lahan milik klien kami memiliki legalitas yang kuat yaitu berupa sertifikat hak milik(SHM).


 Sabtuno menerangkan, atas dasar hal tersebut ,kemudian kami membuat laporan polisi atas kerusakan jadi agenda tadi adalah pemeriksaan lapangan untuk meninjau langsung kelokasi, apakah benar terjadi perusakan seperti yang kita laporkan.


Terhadap hasil lapangan tadi sudah jelas dan kita lihat sendiri bersama awak media  juga hadir Kemudian dari polsek Awang ,kemudian penyidik Satreskrim Polres Barito Timur, yakni Kanit Reskrim Polres Barito Timur Polda Kalimantan Tengah juga hadir di lapangan untuk melakukan pemeriksaan .


Dan diketahui hasil dari pemeriksaan ada sekitar 20 pohon karet sudah ditebang kemudian ada satu buah pohon kelapa yang juga sudah ditebang kemudian ada pohon karet dan pohon yang lainnya juga yang punya nilai ekonomis Jadi itulah kerugian yang klien kami hadapi .


Berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang telah ditemukan, selaku kuasa hukum, dirinya berharap semoga proses ini bisa berjalan dengan lancar .Pada inntinya kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah merespon dengan baik atas laporan ini dan apabila benar terbukti bersalah maka harus diproses .


"Artinya hukum itu tidak pandang bulu, tidak memandang apakah yang bersangkutan merupakan pejabat publik atau tidak, kalau memang salah ya proses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlalu, kira-kira seperti itu tanggapan dari kami,",pungkas Sabtuno. (Yulius Yartono).





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close