Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lima Partai Politik Kekosongan Bacaleg Anggota DPRK Kabupaten Aceh Singkil

16 Mei 2023


 



ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Resmi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil tutup pendaftaran bakal calon legislatif anggota DPRK Aceh Singkil, Minggu, (14/05/2023) malam ini tadi.


"Batas akhir pendaftaran bakal calon legislatif anggota DPRK Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 14 Mei Pukul. 23:59 Wib malam. Diclosing langsung oleh Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto bersama Komisioner KIP lainnya.


Ketua KIP Aceh Singkil : Edi Sugianto Mengatakan, Penutupan pendaftaran, penerimaan berkas bakal calon legislatif anggota DPRK Kabupaten/Kota. 


"Hal ini sudah diatur didalam Peraturan PKPU Nomor 10 dan Keputusan KPU 352.Prihal tentang penerimaan berkas dokumen bakal calon legislatif anggota DPRK Kabupaten/Kota," Sebutnya 


"Batas berakhirnya pada tanggal 14 Mei ini dan sekarang sudah memasuki tanggal 15 Mei. 


"Nah, Artinya apa, bahwa batas pengajuan untuk bakal calon anggota DPRK Kabupaten Aceh Singkil ini sudah berakhir dan resmi ditutup,"  Kata Edi Sugianto 


Edi Mengungkapkan, Bahwa sejak dibukanya pendaftaran Bacaleg. Mulai tanggal 1 Mei dan sampai tanggal 14 Mei. Menurut Data Kami. "Itu hanya ada 19 Partai Politik yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRK nya ke KIP Aceh Singkil ini," Ujar Edi 


"Namun sampai telah ditutupnya pendaftaran malam ini. Masih ada lima Partai Politik yang belum mengajukan bakal calon anggota DPRK nya.


Kelima partai politik yang tidak mengajukan bakal calon anggota DPRK ini. Yaitu; Partai Buruh, Partai Sira, Partai Darul Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)," Bebernya 


Berikutnya, Untuk 19 Partai Politik yang telah mengajukan bakal calon anggota DPRK nya, Yakni; Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasional Demokrat (P - Nasdem), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).


"Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar).


Selanjutnya, Partai Aceh (PA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close