Jakarta, zonamerdeka.com - Penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate ternyata ditanggapi oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Hal itu terkait proses tersebut sudah cukup lama, selain itu ia mengatakan tidak ada politisasi terkait penangkapan itu. Kamis (18/5/2023).
"Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati," tulis Mahfud MD di akun sosial media Instagram.
Mahfud pun mengatakan bahwa sudah mengetahui kasus itu sudah diselidiki dan disidik dengan cermat oleh Kejaksaan Agung.
"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dgn cermat karena selalu beririsan dgn tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dgn minimal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sbg tersangka," tulisnya Mahfud MD.
Dalam unggahan itu juga, mahfud MD menjelaskan jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum.
Lalu ia pun menjelaskan jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan.
Diakhir tulisannya, mahfud MD menegaskan akan terus memantau kasus yang sedang dihadapi oleh Johnny G Plate.
"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," tulis Mahfud MD di akhir unggahannya. (ton)