Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Bacaleg di Surabaya Pernah Terlibat Korupsi dan Kasus Pidana

31 Mei 2023


 


Surabaya, zonamerdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyebut bahwa empat Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) asal Surabaya pernah terlibat pidana. 


Hal itu disampaikan oleh Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Pranata mengatakan empat orang Bacaleg itu diketahui pernah terlibat pidana berdasarkan surat permohonan keterangan bebas pidana dari PN yang diajukan oleh Bacaleg sebagai syarat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 


Kata dia, empat orang tersebut satu orang pernah terlibat pidana korupsi dan sisanya  pidana umum. 

"Sedikit saja yang pernah terlibat pidana, kurang lebih 4 orang. Ada tipikor satu dan sisanya pidana umum," kata Agung, kepada media, Rabu (31/5/2023). 


Namun, Agung mengaku tidak mengetahui detail terkait pidana yang mereka hadapi. Sebab, data yang ada terlalu banyak dan petugas tidak memilah. 


"Datanya banyak, saya juga minta ke petugas, mereka kesusahan menulusuri lagi, karena datanya banyak, mereka tidak pilah," ujarnya. 


Meski mereka pernah terlibat pidana, Agus menjelaskan bahwa PN Surabaya tetap memberikan surat bebas keterangan tersebut. Sebab, kewenangan PN Surabaya hanya memberikan surat keterangan. 


"Sifat kita tidak menolak, hanya memberi keterangan bahwa yang bersangkutan pernah perkara pidana, apakah dianulir atau seperti apa kita tidak tahu," jelasnya.


Diketahui PN Surabaya sendiri telah menerima 1.738 surat keterangan bebas pidana dari para Bacaleg kota Surabaya. Surat keterangan tersebut telah diajukan sejak Maret hingga Mei 2023. (Sub-1)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close