Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Ada Permainan Lelang Proyek di Bartim, Kontraktor Lokal Siap Ambil Langkah Hukum dan Mengadu ke KPK

25 Mei 2023


 


Zonamerdeka.com, Barito Timur - Sejumlah kontraktor atau rekanan lokal di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menduga adanya permainan pada sejumlah proses lelang pekerjaan kontruksi di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Kawasan Perumahan dan Permukiman (PUPR PERKIM) Barito Timur sehingga pekerjaan didapatkan kontraktor luar daerah seperti dari Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Utara (Amuntai), Hulu Sungai Tengah (Barabai), Hulu Sungai Selatan (Kandangan) dan Tappin (Rantau).


Melihat banyaknya koordinator lokal yang tidak mendapatkan pekerjaan, koordinator kontraktor di Bartim, Purdiono angkat bicara. Menurutnya, pihaknya sudah berupaya secara formalitas dengan bersurat kepada kepala daerah dan Dinas PUPR PERKIM Bartim sehingga ada pertemuan.


“Dalam pertemuan itu ditemukan ada kesepakatan bahwa akan memberdayakan kontraktor lokal,” kata Purdiono di Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Rabu (24/5/2023) kemaren. 


Dijelaskan Purdiono, ketika rapat saat itu mereka menyatakan siap. Di samping kontraktor lokal diberi pekerjaan juga dilakukan pembinaan dan dibimbing untuk meresapi regulasi jasa konstruksi yang dinamis  selalu diperbaharui.


“Kami minta instansi terkait bisa membina dan membimbing kami semua pengusaha lokal yang bekerja," ungkapnya.


Namun, kata Purdiono, hingga saat ini ternyata apa yang disampaikan itu tidak ada realisasinya. Dari semua paket-paket pekerjaan yang sudah dilelang ini tidak satupun pengusaha lokal yang bisa ikut lelang dan difasilitasi, bahkan yang sudah menjadi pemenang lelang pun bisa dibatalkan.


"Kami akan melakukan aksi akibat karena kekecewaan inkonsistensi atas komitmen yang sudah ada dan kami duga ada permainan dalam instansi terkait dalam pencegahan atau pembatalan dari calon pemenang tender dengan alasan yang tidak masuk akal. Karena sudah dinyatakan pemenang ternyata itu digagalkan lalu alasannya apa, bahkan tahapan batas sanggah sudah melewati maka sudah pemenang dinyatakan tahapan klarifikasi sebenarnya itu sudah berlalu,” tutur Purdiono.


Kontraktor lainnya, Faruk Nasir Muchamad membenarkan dugaan adanya permainan yang melibatkan oknum dinas PUPR dan Perkim, dan oknum ULP Bartim sehingga proses lelang dipersulit bahkan digagalkan atau istilahnya kontraktor lokal dijegal.


Nasir menjelaskan pengalamnnya, dalam dua kali mengikuti tender senilai Rp3,7 miliar dan Rp20 miliar. Diduga ada berbagai cara yang dilakukan oknum dinas dan ULP untuk mengagalkan pihaknya menjadi pemenang lelang. 


"Contohnya Kepala ULP  yang turun lapangan langsung dan saya ada buktinya, jadi kepala ULP langsung yang mengklarifikasi pemberi referensi kerja, saya kurang paham itu. Kok bisa Ketua ULP langsung masuk ke ranah itu sementara sudah ada pokja," terang Nasir.


Selain itu, adanya oknum polisi berpangkat kompol berinisial M yang mengaku dari Polda Kalteng, dan mendatangi mitra kerja untuk mundur lelang. Setelah diselidiki ternyata terindikasi adanya permintaan oknum Dinas PUPR Perkim dan ULP.


Oknum polisi itu sebenarnya bertugas di Polres Lamandau. Sebelumnya bertugas di Polda Kalteng. Bahan-bahan untuk dijadikan barang bukti sudah disimpan untuk bisa dipergunakan dikemudian hari.


"Jadi kami punya bukti yang kuat. Terkait lelang semuanya bisa dilihat di histori lelang disaat kami dikalahkan pasti yang terakhir dimenangkan, diduga disitu ada permainan,” ungkapnya.


Menurutnya pengguguran dari tender dari yang telah dimenangkannya hanya karena admin tanpa ada klarifikasi langsung digugurkan dari proyek Longkang-Dorong yang sudah tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan ditemukan bukti ada intimidasi dari pihak ULP


"Intimidasi selalu dari ketua ULP, proyek Longkang-Dorong ini sudah tahap SPPBJ dan menurut aturan setelah berita acara hasil pemilihan itu keluar, lima hari setelah itu SPPPJ bisa wajib terbit," jelas Nasir


Nasir yang didampingi rekan-rekan kontraktor juga mengingatkan bila terjadi hal yang diluar aturan dengan adanya intimidasi maupun dugaan permainan, pihaknya akan mengambil langkah upaya hukum sesuai aturan yang berlaku.


"Jikalaupun dibatalkan kita proses. Kali ini kita tidak diam, soalnya kejadian yang pertama kita sudah diam, karena nyata kita sudah menang dan mau digagalkan. Kali ini kami tidak diam bahkan mungkin hingga KPK," tegas Nasir.


Sementara, Ketua ULP Bartim, Buyamin alias Angau menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi sesuai aturan terkait calon pemenang tender dan kemudian disampaikan ke Pengguna Anggaran (PA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


"Setelah disampaikan ke dinas bersangkutan dinyatakan bahwa calon pemenang sebelum diterbitkannya SPPBJ untuk melengkapi dokumen berkaitan dengan masalah penyimpanan jaminan maupun kontrak. Ketika diklarifikasi PA selaku PPK  ternyata dokumen ada yang tidak sesuai dengan persyaratannya dan kami mengui adanya kekeliruan dari pokja, sehingga PA selaku PPK memanggil kami untuk duduk bersama-sama mengklarifikasi berkaitan dengan maksud yang ditentukan Pokja," jelas Bunyamin.


Menurutnya waktu itu Pokja 3 dipanggil untuk duduk satu meja dengan PA dan PPK berkaitan dengan masalah yang tidak sesuai dengan masalah yang ada di dalam dokumen yang diserahkan Pokja ke PPK.


"Artinya kalau berkaitan dengan sudah ketidakpasan yang ada di situ berarti itu sudah ranahnya PA dan PPK dan kalau menurut aturan, PA dan PPK wajib menolak walaupun itu sudah disampaikan Pokja. Ini terkait proyek yang 20 miliar," jelas Bunyamin.


Kepala Dinas PUPR- Perkim Bartim, Yumail J Paladuk menyampaikan bahwa hal tersebut sedang dalam tahap proses. Menurutnya, proyek jalan lingkar atau merupakan salah satu proyek prioritas daerah yang perlu kehati-hatian.


"Saya sesuai aturan pasti evaluasi, setelah saya evaluasi hasilnya kita sampaikan lagi kalaupun sudah memenuhi syarat boleh kembalikan lagi ke kami dan kami pelajari," terang Yumail.


Yumail menegaskan, evaluasi yang dilakukannya karena adanya ketidaksesuaian dalam isi penawaran namun diloloskan Pokja. Evaluasi yang dilakukan dirinya sesuai dengan aturan lelang yang ada di LKPP.

Dirinya juga menyarankan ke pihak calon pemenang lelang untuk meninjau dan mengikuti proses sesuai tahapan-tahapan ULP dan bila ada kekeliruan yang tidak sesuai aturan maka silahkan laporkan. 


"Kalau tidak memenuhi syarat ataupun aturan maka akan dilakukan lelang ulang. Dan hasil evaluasi dari kami dan ditetapkan calon pemenang pertama sesuai maka ditetapkan sebagai pemenang tender," pungkasnya. 


Yulius





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close