Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Aturan Baru Terkait Zonasi PPDB 2023 Untuk SMPN dan SMAN, Orang Tua Harus Tau

15 Mei 2023


 


Surabaya, zonamerdeka.com - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) membuat kebijakan atau aturan baru terkait penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. 


Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh mengatakan penerimaan PPDB untuk SMPN dan SMAN akan menjadi dua zonasi. 


“Hampir sama, zonasinya saja yang berubah. Dulu zonasi 50 persen. Sekarang 50 persen dibagi zonasi 1 dan zonasi 2. Zonasi 1 itu 35 persen dan zonasi 2 itu 15 persen,” kata Yusuf, Senin (15/5/2023). 


Yusuf menjelaskan untuk zonasi 1 melihat kedekatan rumah antara calon siswa dengan sekolah yang ada di sekitarnya. Misal, di SMPN 30 Surabaya, rumah warga yang dekat dengan sekolah itu bisa mendaftar. 


“Zonasi 1 itu untuk kedekatan jarak, mengabaikan kelurahan dan kecamatan,” ungkapnya. 


Sedangkan, lanjutnya, untuk zonasi 2 yang memiliki kapasitas 15 persen diperuntukan bagi calon siswa yang berada satu kecamatan dengan sekolah tersebut. 


“Misal dalam satu kecamatan ada kelurahan Sukolilo, Medokan Semampir, Keputih. Semua calon siswa yang berada dalam satu kecamatan bisa melakukan pendafatran. Biar pun 15 persen dia punya harapan, dari pada ndak ada harapan sama sekali,” tegasnya. 


Lebih lanjut Yusuf menjelaskan terkait presentase penerimaan masih sama dengan PPDB tahun sebelumnya yakni afirmasi 15 persen, pindahan warga 5 persen. 30 persen itu prestasi akademis dan non akademis. 


“Persiapan aplikasi dan lainnya sudah disiapkan. Harapan saya bulan ini web ketentuan segera kami naikkan. Harapannya warga tahu ketentuannya apa saja,” katanya. 


Pihaknya mengaku sebelum PPDB dibuka bakal melakukan sosialiasi terkait cara pendaftaran. 


“Sekolah sudah sosialisasi, web juga. Nanti coba sosialisasi ke kelurahan kecamatan,” pungkasnya. (Sub-1)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close