Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses dan Penyampaian Raperda serta Rekomendasi LKPJ Bupati Bangka TA.2022

28 April 2023


 


Bangka, zonamerdeka.com - DPRD Kabupaten Bangka gelar rapat paripurna penyampaian hasil reses dan penyampaian raperda serta penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati TA.2022. Rapat dipimpin ketua DPRD Bangka, Iskandar,S.IP, Jum'at (28/04/2023)  dan dihadiri Bupati Bangka Mulkan.SH.MH.


Dalam sambutannya Ketua DPRD Bangka, Iskandar menyebutkan  bahwa pada tanggal 18 - 19 maret 2023  lalu, anggota DPRD telah melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing, dengan tujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Disampingi itu juga  memberikan pertanggung jawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.


"Aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses tersebut, pada umumnya terkait permasalahan umum, seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian dan yang lain. Tentunya dari permasalahan tersebut perlu untuk dapat segera diatasi agar masyarakat kabupaten Bangka merasakan kenyamanan, ketentraman, dan sejahtera, " kata Iskandar.


Dikatakan lebih lanjut oleh ketua DPRD  Bangka, dalam sambutannya bahwa agenda berikutnya  penyampaian raperda kabupaten Bangka, tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.  Yaitu raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bangka Nomor: 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 – 2030 serta Raperda tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.


 "Untuk agenda yang terakhir yaitu penyampaian keputusan DPRD Kabupaten Bangka tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Bangka Tahun Anggaran 2022. Dengan mempedomani ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor :13 Tahun 2019 tentang laporan dan  evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor :18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, " ungkap Iskandar.



Ditambahkan Iskandar, LKPJ bupati Bangka tahun anggaran 2021 yang disampaikan pada 28 Maret 2022 lalu, telah ditindaklanjuti dengan dibentuknya Pansus IV, Pansus V, Pansus VI dan  Pansus VII untuk melakukan pembahasan serta  monitoring terhadap LKPJ tersebut. Berdasarkan Hasil Pembahasan Pansus IV, Pansus V, Pansus VI Dan Pansus VII.



 " Kemudian  telah dilakukan perumusan dan penetapan rekomendasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka,  yang dituangkan dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bangka, yang akan dijadikan sebagai bahan, penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, " tuturnya.


Sementara Bupati Bangka Mulkan.SH.MH mengatakan bahwa, pemerintah kabupaten Bangka pada prinsipnya menyambut baik terhadap hasil reses ini. Dimana berdasarkan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor: 70 tahun 2019,  tentang sistem informasi pemerintahan daerah, bahwa 

hasil reses dimaksud akan dimasukkan ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang diinput melalui akun masing-masing anggota dewan yang terhormat. Lalu diverifikasi oleh admin SIPD pada sekretariat DPRD, 

" Pokok-pokok pikiran ini tentunya akan 

dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan daerah dan apabila memungkinkan akan diakomodir dalam perencanaan program kegiatan tahun anggaran 2024 sesuai kemampuan keuangan daerah, " ujar Mulkan.


Masih menurut Mulkan, hari ini pemerintah daerah kabupaten Bangka menyampaikan 3 (tiga) rancangan Perda yang telah disepakati dalam Propemperda tahun 2023.  Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan  Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor :1 Tahun 2013 tentang 

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 – 2030 serta Raperda tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkunngan Pemerintah Kabupaten Bangka,

"Diharapkan  kepada saudara pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dapat membahas Ke-3 (Ketiga) Raperda Ini bersama-sama dengan pihak eksekutif,  sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Kemudian  pada gilirannya nanti dapat disetujui dewan untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bangka, " tutup Bupati Bangka, Mulkan. (eru)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close