Bangka

Rapat Paripurna Pengembalian Raperda dan Penyampaian LKPJ Bupati Bangka 2022

Oleh adminSaturday, April 01, 2023

 



Bangka, zonamerdeka.com - DPRD Kabupaten Bangka, gelar rapat paripurna Pengembalian Raperda dan Penyampaian LKPJ Bupati Bangka 2022, Jumat (31/03/2023) di ruang utama DPRD Bangka. Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka  Iskandar,S.IP. dihadiri Bupati Bangka, Mulkan.SH.MH.


Dikatakan Iskandar, dalam sambutannya,  agenda rapat  pertama  pengembalian terhadap Raperda, tentang penyelenggaraan kerja sama daerah.  

Raperda tersebut merupakan raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2023. Raperda tersebut disampaikan Bupati Bangka melalui rapat paripurna,  pada tanggal 06 Maret 2023 dan telah dilakukan pengkajian serta pembahasan oleh Pansus I bersama-sama dengan OPD terkait, "Berdasarkan laporan dari Pansus I Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerahi tdak dapat diteruskan dan dikembalikan ke pemerintah kabupaten Bangka, agar dapat diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, " jelas Iskandar.


Iskandar menambahkan, bahwa  setelah di kembalikannya Raperda kerjasama daerah ini, sesuai dengan keputusan DPRD Kabupaten Bangka Nomor : 170/188.344/01/2023 tanggal 06 Maret 2023 tentang pembentukan panitia khusus I dan II, untuk Itu pansus I anggota DPRD Kabupaten Bangka di bubarkan, " Agenda rapat paripurna selanjutnya,  penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Bangka Tahun Anggaran 2022, " tuturnya.


Sementara Bupati Bangka Mulkan,SH.MH mengatakan ada beberapa pertimbangan pengembalian Raperda penyelenggaraan kerja sama daerah tersebut. Yaitu  menyangkut perlu dibentuknya kelembagaan khusus berupa unit organisasi dibawah sekretariat daerah 

yang menangani kerjasama daerah, berupa bagian kerja sama daerah. Selain Itu, 

pengaturan terkait tahapan pelaksanaan kerja sama daerah agar diatur dalam Raperda.  Sebagaimana halnya terdapat dalam peraturan daerah  kabupaten/kota lainnya, "Terkait pembentukan kelembagaan tersebut diatas sebenarnya sudah diakomodirpelaksanaan urusannya oleh unit organisasi yang sudah ada saat Ini. Yakni bagian administrasi pemerintahan umum Setda kabupaten Bangka, dimana tugas dan fungsinya terkait pelaksanaan kerjasama daerah melekat pada bagian tersebut, " ungkap Mulkan.


Dikatakan lebih lanjut oleh bupati Bangka, sedang untuk tahapan pelaksanaan kerja sama daerah,  merupakan hal teknis yang nantinya akan diatur dalam peraturan bupati.  Pada prinsipnya substansi/materi yang diatur di dalam Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah tersebut sudah menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018, tentang kerja sama daerah beserta peraturan turunannya, " Terlepas dari apa yang menjadi pertimbangan tersebut, 

pada prinsipnya bupati Bangka menerima pengembalian 1 (Satu) rancangan peraturan 

daerah tentang penyelenggaraan kerja sama daerah untuk dilakukan pengkajian lebih 

lanjut.  Hal itu menjadi saran dan masukan kepada kami dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih baik kedepannya, " ujar Mulkan.


Giat dihadiri, Wakil Ketua I DPRD Bangka, M.Taufik Koriyanto,SH,MH, FORKOPIMDA , para kepala dinas, kantor, camat, lurah, dan Dharma Wanita serta undangan lainnya. (eru).

Baca Juga: Bangka