Bangka

DPC Demokrat Bangka Sambangi Kantor Pengadilan Negeri Sungailiat dan PTUN Untuk Melawan PK Moeldoko

Oleh adminMonday, April 03, 2023

 


Bangka, zonamerdeka.com - Seluruh kader-kader Partai Demokrat di Indonesia hari ini Senin 3 April 2023, serentak bergerak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung (MA), melalui Kantor Pengadilan Negeri dimasing -masing daerahnya dan PTUN, termasuk DPC Demokrat Bangka, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sungailiat dan PTUN Pangkalpinang, Senin (03/04/2023).


Dijelaskan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bangka, H.Hendra Yunus.SE, bahwa penyerahan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri, merupakan bentuk bantahan dan perlawanan terhadap Moeldoko yang berupaya mengambil alih partai Demokrat, " Kita seluruh DPC, DPD partai Demokrat se Indonesia melakukan perlawanan terhadap Moeldoko yang akan mengambil alih partai Demokrat, " tegasnya.


Hendra Yunus menambahkan ada poin poin penting dasar melakukan perlawanan kepada Moeldoko. Yang pertama (1) Menkuham RI bersama Menkopolkam RI menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf  Presiden (KSP) Moeldoko, tidak memenuhi tata cara pendaftaran partai politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara. Kemudian yang ke dua (2) Gugatan KSP Moeldoko dan Jam ditolak oleh PTUN Jakarta pada 23 November 2021.Perkara No: 150/G/2021/PTUN Jakarta. Selanjutnya yang ke tiga (3) Banding KSP Moeldoko  dan Jam ditolak oleh PTUN  Jakarta 26 April 2022. Perkara No: 135/B/2022.PTUN Jakarta. Yang ke emrat (4) Kasi KSP Moeldoko dan Jam ditolak oleh Mahkamah Agung RI 29 September 2022.


"Dengan adanya 4 pembuktian, (Novum) KSP Moeldoko dan Jam pada 3 Maret 2023 mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru. Sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK, karena Novum tersebut sudah pernah diajukan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta. Perkara No: 150/G/2021/PTUN Jakarta, " jelas Hendra Yunus. (eru)

Baca Juga: Bangka