Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Desa Dambung Mengajukan Keberatan Atas Penetapan PERMENDAGRI NO.40/2018

04 Maret 2023


 


Zonamerdeka. com, Barito Timur-Warga desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur ,Kalimantan Tengah didampingi pihak Eksekutif dan Legislatif serta para tokoh masyarakat  ,tokoh Adat Dayak  Lawangan dan Dayak Ma'Anyan mendatangi kantor Direktorat Jenderal Otonomi Daerah,  Bina Keuangan Daerah dan Bina Administrasi Kewilayahan diJakarta. 


Plt Asisten I Setda Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ari Panan P.Lelu  dalam releasenya ,Sabtu (4/3/2023) mengungkapkan berdasarkan surat Mensesneg Nomor B-48/M-D1/HK.06.02/01/2023, tanggal 13 Januari 2023  perihal keberatan Bupati Barito Timur, surat yang menjawab Keberatan Bupati Barito Timur yang ditujukan kepada Presiden dan Mendagri, sesuai point 4 surat Mensesneg, warga Desa Dambung mengajukan keberatan atas penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.


Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Barito Timur, khusunya warga desa Dambung,menyampakan  keberatan atas yang disampaikan kepada Mendagri melalui Surat Nomor 140/104/PEMDES/DBG/2023, tanggal 27 Februari 2023, perihal Keberatan atas Permendagri No.40 Tahun 2028, tersebut dengan beberapa alasan sebagai berikut :

Mengembalikan tata batas sesuai dengan peta dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan Antara Provinsi Kalimantan Selatan Dan Provinsi Kalimantan Tengah, beserta tata batas sesuai Naskah Berita Acara Persetujuan Design Tata Batas Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Tahun 1982 yang ditandatangni oleh Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Tengah Bpk.W.A.Gara dengan Wakil Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Selatan Bpk.Ir.H.M.Said yang disaksikan oleh Mendagri Bpk.Amir Machmud.



Ari Panan mengungkapkan, berdasarkan fakta sejarah Dambung, penduduknya aslinya adalah mayoritas asli warga suku Dayak Lawangan/Ma’anyan.Dijelaskan terkait suku tersebut adalah warga asli yang sejak awal sudah menjadi penduduk Desa Dambung, yang dibuktikan dengan makam leluhur, bangunan adat, patung, acara ritual adat, maupun situs sejarah  lainnya milik warga asal Desa Dambung.



Dengan hilangnya desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah yang sekarang malah masuk diwilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, maka mengakibatkan hilangnya hak pilih 105 orang warga Desa Dambung Dayak Lawangan/Ma’anyan pada Pemilu 2024 yang ingin memilih wakilnya (DPRD Kabupaten Barito Timur, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Dapil IV, DPR-RI Perwakilan Kalteng dan DPD RI Perwakilan Kalteng) maupun Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Barito Timur dan Gubernur/Wakil Gubenur Kalimantan Tengah dan perlu kami laporkan hingga saat ini tidak ada kegiatan dalam rangka tahapan Pemilu 2024 di Desa Dambung Kalteng.


"Atas hilangnya ratusan orang yang hak memilih pada pemilu 2024 mendatang, maka kami sampaikan rasa keberatan kepada Mendagri "tegas Ari Panan. 


Permasalahan ini, tegas Ari Panan, tentu mengakibatkan Dana Desa dan Alokasi Dana (DD) dan okasi Dana Desa (ADD) maupun anggaran dalam APBD 2023 untuk Desa Dambung Kalteng tidak bisa disalurkan sehingga tidak ada dana maupun kegiatan pembangunan di Desa Dambung Kalteng. Padahal Pemerintah Desa Dambung maupun warganya sangat membutuhkan, kerena hilangnya kode wilayah Desa Dambung Kalteng dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian Dan Pemutahiran Kode, Data Wilayah Admiistrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021.


Masyarakat Desa Dambung yang memegang KTP Barito Timur/Kalteng tidak mendapatkan Jaring Pengaman Sosial Reguler yaitu PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Kesulitan warga Barito Timur yang akan mengurus sertifikat hak milik atas penguasaan tanah yang sebelum berlakunya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, lahan masuk wilayah Kabupaten Barito Timur, sekarang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Tabalong.



"Saat ini tengah bergejolak terjadi pro dan kontra antar warga yang berpotensi menimbulkan konflik sosial karena secara de fakto dan de jure Desa Dambung Kalteng tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian Dan Pemutahiran Kode, Data Wilayah Admiistrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 (hal.2396) tetapi tidak ada Kode Wilayahnya"ucapnya.


Taknhanya itu, dalam Permendagri 40/2018 hanya diakui Desa Dambung Raya yang masuk dalam wilayah Kabupaten Tabalong Kalsel, tetapi pada kenyataanya ada 2 desa yaitu Desa Dambung Kalteng (asal) dan Desa Dambung Raya Kalsel, sehingga mengakibatkan tidak terlayaninya 157 warga Desa Dambung Kalteng yang juga berakibat hilangnya beberapa wilayah Kabupaten Barito Timur, diantaranya asset religi umat Hindu Kaharingan yaitu “Lubuk Ma’anyan” atau “Lubuk Paitunan” dan Danau Maunan maupun wilayah lainnya. 


Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat perwakilan warga Desa Dambung (Kepala Desa/BPD Desa Dambung), Tokoh Adat, Demang, Ormas yang menaungi warga Dusun Maanyan dan Lawangan dengan DPRD Kabupaten Barito Timur tanggal 6 Pebruari 2023 memutuskan pengajuan keberatan oleh warga Desa Dambung Kalteng ini.


Angka 4 Surat Mensesneg Nomor B-48/M-D1/HK.06.02/01/2023, tanggal 13 Januari 2023, Hal Keberatan Bupati Barito Timur, memberikan dan melindungi hak kepada warga Desa Dambung untuk mengajukan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 75 dan Pasal 76   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi  Pemerintahan, atas ditetapkannya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.


Tindak lanjutnya yaitu, tanggal 27 Februari 2023 sudah menemui Pemprop Kalteng yang diwakili oleh Karo Pemerintah Setda Provinsi Kalteng, kemudian tanggal 1 Maret 2023 yang lalu di Jakarta, warga Desa Dambung yang diwakili oleh Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Dambung yang didampingi Mantir Desa, Damang Paku Karau, Dusmala, GMTPS dan Perhimpunan Warga Lawangan dengan didampingi oleh Unsur Pimpinan/Anggota DPRD Kab.Barito Timur, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat Dusun Tengah dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bartim secara resmi mengajukan surat keberatan melalui Kasubdis Batas Antara Daerah yang menangani wilayah Kabupaten Barito Timur.


Pada tanggal 2 Maret 2023, juga sudah bertemu dengan Bpk.Teras Narang Anggota DPD RI Perwakilan Kalteng, untuk anggota DPR RI Perwakilan Kalteng tidak bertemu karena bertepatan dengan jadual reses DPR RI.


Jadi mekanismenya sesuai dengan Surat Mensesneg mengacu Kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (4) menunggu keputusan dari Mendagri,demikian disampaiakn 

Ari Panan P.Lelu.(Yulius Yartono )





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close