Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Ketiga Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Kuasa Hukum Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat

08 Maret 2023


 

Foto Pelaku Pemerkosaan  HI (43) Tahun Setelah Selesai Mengikuti Sidang Ketiga Di Pengadilan Mahkamah Syariah Aceh Singkil. Kanan pengacara dari korban.


ACEH SINGKIl, Zonamerdeka.com -- Terdakwa HI (43) tahun, Pelaku pemerkosaan terhadap dua orang anak tirinya Inisial RA (19) dan NA (16) tahun menjalani sidang ketiga di Mahkamah Syariah Aceh Singkil, Selasa, (07/03/2023) 


Kuasa Hukum Korban, Muhammad Rifai Manik, SH,. MH Mengatakan terkait kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Danau Paris, Khususnya Desa Biskang yang terjadi beberapa bulan lalu yang dilakukan oleh ayah tiri.


Dimana, Kita ketahui, korbannya itu ada dua orang, satu itu berusia dewasa dan satu lagi masih berstatus anak dibawah umur dan sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Mahkamah Syariah Aceh Singkil," Kata Rifai Manik.


Harapan kita, Selaku Kuasa Hukum dari dua orang korban ini, terkait kasus - kasus seperti ini, agar pelaku dapat dihukum seberat - beratnya nantinya, Itu harapan saya selaku kuasa hukum," Ungkap Rifai Manik 


Rifai Manik Melanjutkan, Karna dalam aturan hukum juga. terkait kasus - kasus kekerasan,  pelecehan seksual, pemerkosaan terhadap perempuan dan anak, apa lagi korbannya anak dibawah umur. 


" ini sebenarnya sudah menjadi atensi perhatian serius dari semua pihak, tidak ada ampun dan maaf terhadap pelaku pemerkosaan seperti ini." tegas Rifai Manik


Terpisah, Dari catatan media Zonamerdeka.com, terbitan berita pada tanggal (08/12/2022) tahun lalu. Penyidik, Sat Reskrim Polres Aceh Singkil telah mempersangkakan Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat terhadap Pelaku HI (43) tahun.


Bahkan, Sidang tertutup yang digelar hari ini di Pengadilan Mahkamah Syariah dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syariah Aceh Singkil, Anas Rudiansyah, S.H.I. M.H. bersama dua hakim lainnya.



Sakdam Husen





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close