Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Pangkalan Kuras Kembali Lakukan Operasi Yustisi

18 Maret 2023





RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, kembali lakukan Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (18/3/2023).


Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan agar masyarakat tidak ada yang melanggar protokol kesehatan guna mencegah penularan penyebaran Covid-19.


Dalam Operasi Yustisi kali ini masih ada warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat dijumpai tidak menggunakan masker dan juga tidak menjaga jarak duduk minimal 1 meter.


Operasi Yustisi ini bertujuan agar masyarakat disiplin terhadap Protokol kesehatan dan tau betapa pentingnya menjaga kesehatan dengan senantiasa menggunakan masker bila keluar rumah, menjaga jarak di tempat perbelanjaan dan rajin mencuci tangan sehabis kegiatan guna mencegah penularan Covid-19.


Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, S.H menegaskan operasi yustisi berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020. 


"Operasi ini dilakukan agar masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada yang melanggar protokol kesehatan," ujar Kapolsek. 


Operasi Yustisi ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat agar tetap patuh terhadap Protokol Kesehatan dan menyampaikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan bila tidak ingin diberi sanksi.


"Kami berharap dengan dilaksanakan operasi Yustisi ini masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Patuh terhadap protokol kesehatan guna menghambat penyebaran Covid-19," tutur Kapolsek.***





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close