Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penjelasan CV HMB Terkait Kegiatan Penambangan di Laut Wilayah Sungailiat Bangka

28 Maret 2023


 




Bangka, zonamerdeka.com, Penambangan yang dilakukan oleh CV. HMB (Mineral Hasil Bersama) Bangka diperairan laut seputar Sungailiat, kabupaten Bangka,  dalam beraktivitas tetap sesuai dengan aturan yang ditentukan PT.Timah. Hal itu ditegaskan Management CV HMB, Ratno Daeng Mappiwali, Senin (27/03/2023) di Kampng Nelayan 2 Sungailiat Kabupaten Bangka. 


Menurutnya CV MHB dalam bekerja sudah sesuai dengan ketentuan yang diberikan PT.Timah. Seperti memberi konvensasi  kepada masyarakat diseputar  lingkungan tempat bekerja CV HMB dan tidak ada konflik dari warga masyarakat. Kemudian dalam beraktivitas jauh dari titik penangkalan penyu,

" Berdasarkan survey, titik RK CV.MHB bekerja dalam IUP DU 1548 dan titik RK.MHB dari tempat penangkaran penyu lebih kurang 929 M serta jarak dari Talut Puri Ansel lebih kurang 529 M ke titik PIP. CV.MHB. Kemudian Untuk pengawasan dilapangan sudah sesuai dengan aturan dan bekerjasama dengan Pokja nelayan, " jelas Ratno Daeng.


Ketika disinggung apakah CV.MHB tidak melanggar ketentuan dalam bekerja dan apakah ada izin dari PT.Timah? Dijawab Ratno Daeng, bahwa CV.MHB tidak melanggar aturan, " CV.MHB sudah diberi surat dari PT.Timah. Yaitu SPK.Nomor:41. PIP/UPLB/TBK/SPK-3110/23-S2.5. Sampai 16 April 2023. Silahkan hubungi pihak.PT Timah kalau tidak percaya," ujarnya sedikit meninggi.


Sementara  ketika hal tersebut dikonfirmasi  ke PT.Timah di jawab Waskip Unit Laut Belinyu PT.Timah, Rosmito. Dijelaskan   lewat percakapan di HP, bahwa  lokasi wilayah kerja CV MHB, itu di wilayah nelayan dua dan jauh dari lokasi penangkaran penyu. Kemudian CV.MHB, bekerja didalam IP PT.Timah dengan RK yang sudah ditentukan oleh PT.Timah," Untuk lebih jelasnya nanti tanyakan juga dengan pimpinan PT.Timah dan Humas PT.Timah, " jelas Rosmito. (eru)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close