Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kapolsek Bengkong Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penyalur PMI Ilegal ke Singapura

08 Maret 2023


 


Batam, Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI., menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penyalur PMI Ilegal ke Negara Singapura yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Anwar Aris  bertempat di Mapolsek Bengkong. Rabu (08/03/2023)


Pelaku yang di amankan seorang perempuan berinisial NK (44 Tahun) yang di tangkap pada hari Senin tanggal 27 februari 2023 sekira pukul 00.30 wib di Sei Nayon Komplek Akasia Kel.Sadai Kec.Bengkong Kota Batam. 


Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI, menjelaskan pelaku di amankan berdasarkan LP- A, atas Tindak Pidana Orang Perseorangan Yang Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Pelaku di amankan di sekitaran Sei Nayon Komplek Akasia Kel. Sadai Kec. Bengkong Kota Batam. Yang mana rumah tersebut di jadikan tempat penampungan CPMI  sampai menunggu paspor selesai. 


CPMI atau korban yang di amankan sebanyak 3 orang, para CPMI akan bekerja di singapura dengan ketentuan harus siap pasport dengan ketentuan korban dikenakan biaya uang administrasi masuk dan biaya lainnya sejumlah total biaya kurang lebih RP. 7.000.000 dengan mengambil keuntungan sebanyak 3.000.000 perorang, dari pengurusan paspor serta administrasi keberangkapan CPMI tersebut. 


Di batam pelaku ada yang membantu, tidak hanya sendiri saja.  Setelah paspor selesai ada orang yang memberangkatkan, dan sudah ada beberapa orang yang berhasil berangkatkan ke Malaysia. 


Menurut pengakuan tersangka sudah 3 bulan melakukan pengiriman CPMI ke Malaysia – singapura. Pelaku mengimi-imingi korban dengan gaji yang besar jika bekerja di luar negeri dan mendapatkan uang 50 dollar singapura perhari. Untuk saat ini masih di lakukan pencarian terhadap diduga tersangka lainnya An. Wita (DPO). Ungkap Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI.


Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. Ungkap Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.SI.

Jeffry-btm





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close