Notification

×

Iklan

Iklan

Kadis TPHP Aceh Singkil Diduga Membuat Nota Dinas Abal-Abal Kebawahannya Karena Sentimen

14 Maret 2023


 

Keterangan Foto : Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Aceh Singkil. H. Kuatno S, SP


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Aceh Singkil Mengeluarkan Surat Nota Dinas untuk merotasi bawahannya. Diduga melanggar aturan perundang - undangan dan diseyalir adanya sentimen pribadi, Selasa, (14/03/2023)


Surat nota dinas nomor : Peg. 824/135/2022  yang ditetapkan oleh Kadis TPHP Aceh Singkil. " Kini berpolemik karna diduga diseyalir berbau sentimen pribadi dan tidak sesuai dengan UU No 05 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.


Terkait, Hal nota dinas itu, membuat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Singkil, Drs. Azmi M.A.P memberikan sangsi surat teguran terhadap Kepala Dinas bersangkutan.


"Saat ditemui diruang kerjanya oleh zonamerdeka.com Kepala BKPSDM Aceh Singkil Ali Hasmi, SE.,M.Si. Mengatakan, Kita telah memanggil kedua belah pihak pada hari, Jum'at (11/03/2023) untuk dimediasi.


Namun, kita sudah perintahkan Kepala Dinas yang bersangkutan, agar segera mencabut nota dinas yang ditetapkan Kadis tersebut.


Kepala BKPSDM. Ali Hasmi, SE.,M.Si. Mengungkapkan, Bahwa Kepala Dinas TPHP Aceh Singkil tersebut, Sebelumnya juga telah mendapatkan surat teguran dari Sekda Aceh Singkil, Drs. Azmi M.AP. beberapa bulan lalu, tapi tidak di respon oleh Kadis bersangkutan.


Sementara, Didalam isi surat teguran Sekda Aceh Singkil. Poin ke 3 ; Disitu jelas menegaskan agar kepala dinas bersangkutan segera mencabut surat Nota Dinasnya tersebut. "Karena tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Terhadap mekanisme penggantian pejabat.


"Bahkan kepala dinas bersangkutan diminta dapat mengusulkan kepada Bupati Aceh Singkil dengan disertai alasan dan kualifikasi yang sesuai aturan yang jelas.


Disini, perlu kami tegaskan, terkait nota dinas yang saudara kadis tetapkan, seharusnya mengacu dan sesuai UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 Jo nomor 17 tahun 2020 tentang manejemen pegawai negeri sipil.


Selanjutnya, didalam, Pasal 1 Poin 17; Pejabat pembina kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan menejemen ASN di Istansi Pemerintahan.


Ditambah lagi, Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 66 tahun 2016 tentang tata naskah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. "Pasal 1 angka 41; Disitu jelas, Nota Dinas hanyalah sebagai alat komunikasi yang bersifat internal antara Pejabat atau dari atasan kepada bawahan yang memuat atau berisi pemberitahuan, permintaan, penjelasan, laporan dan sebagainya.


"Bukan untuk merotasi jabatan bawahan. Seperti, Nota Dinas yang saudara tetapkan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Aceh Singkil, H. Kuatno S,SP terhadap bawahan.


"Tertertanggal 31 Januari tahun 2022 lalu, " Itu jelas sangat bertentangan dengan aturan perundang - undangan yang berlaku diatas.


"Saat dikonfirmasi, terkait surat Nota Dinas dan hasil rapat di Kantor Dinas BKPSDM Aceh Singkil di Oproom Bupati Aceh Singkil, Kepala Dinas. H. Kuatno S, SP Mengungkapkan, Apalah, paling nanti tinggal saya cabut saja surat nota dinas saya itu, itu saja," Kata Dia.


Akibat, kelalaian, kecerobohan yang diduga dilakukan Kepala Dinas TPHP Aceh Singkil. Terpaksa Dana Biaya Operasional, Senilai Rp.1.950.000 selama 6 bulan yang bersumber dari APBN, seharusnya untuk penyuluh kecamatan.


"Harus kembali ke Negara. Kata Seorang Penyuluh Pertanian Madya Kecamatan yang tidak bersedia menyebutkan namanya dimedia ini, bahkan kata dia, Dzalim kali Pak Kadis kami ini.


Lanjutnya, Belum lagi, terkait Nota dinas yang ditetapkannya ini pun abal - abal, sok ingin menjadi pemimpin yang gila dihormati, semoga cepat bergantilah kadis kami ini," Ungkapnya dengan nada kesal.


Sakdam Husen





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close