Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Kata Legal Aset PTPN X Soal Oknum Serikat Tani yang Iming-iming Tanah 10x10 meter Ke Warga Sumberwringin Sukowono

04 Maret 2023


 

Wedi Yunanto  didampingi Sukardi (Asisten muda bagian Aset PTPN X) Kebon Kertosari Jember


Jember, zonamerdeka.com - Isu tanah milik PTPN yang dijadikan iming-iming itu ternyata sudah didengar oleh Wedi Yunanto selaku Asisten Legal Aset PTPN X Kebon Kertosari, ia pun memberikan penjelasan terkait hal itu.


Tanah aset PTPN yang ada di kecamatan sukowono diduga dijadikan alat untuk mengelabuhi warga. Tanah aset itu dijadikan iming-iming agar warga mau membayar dengan nilai tertentu.


Oknum yang melakukan pemungutan uang kepada warga itu diduga mengatasnamakan organisasi atau Serikat Tani Independen atau lebih dikenal dengan nama Sekti.


Wedi Yunanto sangat menyayangkan terhadap kejadian tersebut. Ia pun memberikan penjelasan bahwa tidak ada tanah PTPN yang diberikan secara cuma-cuma. Apalagi aset tanah tersebut masih produktif.


"Tidak ada yang namanya tanah PTP itu bagi bagikan," kata Wedi Yunanto.


Untuk itu, lanjut Wedi Yunanto, meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya rayuan oknum yang menjanjikan iming-iming bisa mendapatkan tanah milik PTPN.


Wedi Yunanto pun menghimbau warga untuk datang langsung ke kantor untuk berkonsultasi.


"Silahkan hubungi PTPN X atau datang langsung ke kantor untuk berkonsultasi," jelas Wedi Yunanto dengan didampingi Sukardi (Asisten muda bagian Aset PTPN X) Kepada media ini di Kantor PTPN X Kebon Kertosari Jember, Jumat (3/3/2023).


Lanjut Ia menjelaskan bahwa ada 125 titik tanah aset PTPN yang tersebar di beberapa desa se-Kecamatan Sukowono dengan hak yang jelas.


"Tidak ada surat tanah yang dipegang PTPN itu mati, tidak ada itu, tetap masih kuasanya PTPN, selain itu, bola ada yang belum diperpanjang, hak itu masih melekat pada pemilik lama," Jelasnya.


Ia pun menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum yang menyatakan bahwasanya HGU PTPN sudah mati dan lain sebagainya yang hal tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.


Selain itu, Wedi Yunanto mengatakan bahwa ada beberapa titik tanah milik PTPN tidak terpampang papan nama aset di lokasi. 


Lebih rinci, Wedi Yunanto menyampaikan di wilayah kecamatan Sukowono itu ada 125 lokasi aset tanah yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Kebon Kertosari Jember.


Menurutnya, papan aset itu semua sudah terpasang, tapi kadang tiba-tiba hilang.


"Papan aset itu sudah dipasang, tapi kadang tiba-tiba hilang. Kita akan pasang kembali secepatnya," terangnya.


Selain itu, ia menjelaskan terkait minimnya jumlah petugas dalam pengawasan aset di lapangan, Wedi Yunanto berharap perlunya peran serta masyarakat untuk saling menjaga aset milik negara.


Berita sebelumnya, bahwa sejumlah masyarakat desa Sumberwringin di iming iming tanah kapling milik PTPN berukuran 10x10 dengan luasan 100 meter persegi oleh oknum yang mengatasnamakan Sekti. Tanah tersebut berlokasi di wilayah Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.


Untuk mendapatkan tanah tersebut warga harus mengeluarkan sejumlah uang dengan besaran Rp170 ribu. Dari pengakuan beberapa narasumber, uang yang sudah di setorkan ke oknum tersebut bervariasi besarannya. Bahkan sebagian warga mengaku sudah lunas pembayaran tanpa diberi kuitansi.


Sementara Ketua Serikat Tani Independen Jember belum berhasil dikonfirmasi.


Sementara saat dihubungi melalui  panggilan dan juga chat WhatsApp di nomor +62 813-3632-XXXX belum ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.



manto/ton





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close