Muhammad Sale adik dari Sutono |
Jember, zonamerdeka.com - Sutono Difabel Tuli Wicara itu dituduh melakukan pencurian pada pukul 21.50 WIB. Hal itu berdasar pada dakwaan Pengadilan Negeri Jember. kejadian pencurian itu ditulis Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, sekira pukul 21.50 WIB.
Barang yang dituduhkan:
1. Dompet berisi KTP milik saksi SINOWARDI Als. P. PRIS,
2. STNK Honda GL Max No. Pol. P 7050 RT, No. Ka : MH1UAB 00WK025598, No. Sin : UABE.1026048,
3. STNK Suzuki Satria FU No. Pol : P 5810 NM,
4. uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
5. 2 buah Toa
Tuduhan itu ditampik oleh Muhammad Sale yang merupakan adik dari Sutono Difabel Tuli Wicara yang dituduh melakukan peristiwa pencurian itu.
Sale mengatakan jika kakaknya itu pukul 9 malam sudah dipastikan ada dirumah. Ia sangat yakin bahwa Sutono jika sudah jam 9 malam sudah pasti sudah ada di rumah.
"Kakak saya itu kalau jam 9 malam itu sudah pasti ada di rumah, itu sudah kebiasaan, karena di rumah cuma berdua sama ibu saya," kata Sale.
Terkait barang yang dituduhkan, Sale mengatakan itu tidak masuk akal. Menurutnya pencurian itu hanya mengada-ada.
"Saya sudah tanya kakak saya, Sutono mengatakan itu tidak tahu," pungkas Sale. (ton)