Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berlangsung di Mapolsek, Polsek Bandar Sei Kijang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

01 Maret 2023


 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM  - Polsek Bandar Sei Kijang jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu, di Mapolsek setempat, Rabu (1/3/2023).


Ada pun barang bukti yang dimusnahkan yakni, Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Bersih 13, 25 Gram yang disita dari tersangka Widodo Alias Jarwo Bin Darsono.


Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony, S.H menjelaskan, pasar pemusnahan barang bukti tersebut. Antara lain, Laporan Polisi Nomor : LP / A / 04 / II / 2023 / SPKT / Polsek Bandar Sei Kijang / Res Pelalawan / Polda Riau, Tanggal : 10 Februari

2023.An. WIDODO ALIAS JARWO BIN DARSONO dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor :  88 / Pen.Pid.D. B - SITA /2023 / PN.PLW Tanggal 16 Januari 2023 tentang izin / persetujuan penyitaan. An. WIDODO ALIAS JARWO BIN DARSONO.


Kemudian, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan: Nomor : B B -  365 / L.4.19 / Enz.1 / TAP.SN / 02 / 2023 Tanggal  13 Januari 2023. An.  WIDODO ALIAS JARWO BIN DARSONO.


Disaksikan oleh, Kanit Reskrim Iptu Afriyal Zuhri, S.E, Ka. SPK I Aipda Zaini, anggota Unit Propam Aipda Wibowo, penyidik Reskrim Briptu Prasetyo Irawan dan Staf Kejaksaan Kabupaten Pelalawan,  Lunita, S.H, Jaksa Penuntut Umum Sefta Nia Eka Peza, S.H, Penasehat Umum Abdur Rahman, S.H., M.H, dan tersangka Widodo Alias Jarwo Bin Darsono serta undangan.


Tujuan Pemusnahan, terang Kapolsek selain untuk memberikan efek jera juga untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tidak dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


"Pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender," tandasnya.***





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close