Notification

×

Iklan

Iklan

Babinkamtibmas Turun Tangan, Serikat Tani Independen Sukowono Diduga Rekrut Anggota Dengan Cara Kelabui Masyarakat, Dijanjikan Tanah Milik PTPN

02 Maret 2023


 



Jember, zonamerdeka.com -  Diduga Serikat Tani Independen (Sekti) wilayah Kecamatan  Sukowono melakukan perekrutan anggota dengan cara mengelabuhi masyarakat.  Pasalnya, perekrutan anggota itu terkesan tidak jelas dan diduga dilakukan dengan cara menjebak warga untuk membayar uang senilai Rp 170 ribu dan menyerahkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta Kartu Keluarga (KK). Perekrutan itu berkedok pemesanan sepetak tanah yang diduga milik PTPN yang ada di Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.


Warga semakin resah karena merasa dipermainkan dengan ulah Serikat Tani Independen (Sekti) yang ada di Kecamatan Sukowono. Sekti melakukan tugas itu dengan dalih sebagai anggota gugus tugas dari Program Reforma Agraria Kabupaten Jember. 


Sekti Sukowono melakukan klaim bahwa merupakan anggota dari Gugus Tugas Reforma Agraria yang ada di Jember.


Sehingga, banyak warga yang tertarik untuk mengikuti program yang diklaim sebagai Reforma Agraria tersebut. Dan sebenarnya warga tak tertarik untuk menjadi anggota dari Sekti. Mereka (warga-red) sebenarnya tidak tertarik menjadi keanggotaan Sekti. Namun mereka membayar itu dikarenakan ada iming-iming tanah dengan ukuran 10x10 yang berlokasi di Dusun Duklengkong, Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono.



Tak hanya uang senilai Rp 170 ribu, warga juga disuruh menyetorkan data foto KTP dan KK. 



Babinkamtibmas Turun Tangan

Serikat Petani Independen Sukowono saat memberikan penjelasan.


Untuk meredam keresahan warga dan jaga situasi kondusif lantas kemudian babinkamtibmas Desa Sumberwringin berupaya menghubungi pengurus Sekti Kecamatan Sukowono guna melakukan sosialisasi darurat pada Kamis malam (2/2/2023) pukul 22.00 WIB.


Dalam Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan warga, Abdus Salam (ketua Sekti Kecamatan Sukowono merangkap juga Ketua Formas) beserta pengurus dan juga disaksikan Bripka Erfan (Babinkamtibmas Desa Sumberwringin), Aipda Mada Jatu dan Bripka Eko Prasetyo. 


Dalam penyampainnya tersebut, Ketua Sekti Kecamatan Sukowono, Abdus Salam, menyampaikan bahwa program Reforma Agraria yang dibawa ke masyarakat Sumberwringin bukan program Abal-abal namun program pemerintah.


Ia menyebut bahwa Kabupaten Jember masuk Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). 


"Mulai Perpresnya, SK Gubernur, SK Bupati termasuk Mendagri, Panglima TNI, Kapolri masuk dijajaran sini ada SK-nya," ucap Abdus Salam meyakinkan dengan menunjukkan satu berkas surat yang dipegangnya, pada Selasa malam (2/3/2023).


Abdus Salam menegaskan bahwa terkait uang Rp170 itu untuk biaya keanggotaan Sekti, bukan sebagai DP (uang muka) tanah.


Uang tersebut, Ia menjelaskan dipergunakan untuk biaya operasional dan keanggotaan Sekti Jember.


"Kenapa? karena banyak hal hal seperti foto lokasi, pemetaan dan lain sebagainya. Untuk Jember ini menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan untuk Jawa Timur ada dua kabupaten satu Jember yang dua Blitar," terangnya.


Untuk Kecamatan Sukowono sendiri, Abdus sebut ada 48 titik tanah negara yang berhasil dipetakan. Tersebar di 11 desa se-Kecamatan Sukowono.


" Untuk luasannya belum pasti, luasnya lokasi (diketahui) pada saat Tim Satgas turun dari Jakarta," terangnya kepada media ini disela- sela pertemuan dengan warga pada Selasa malam.


Ia menilai bahwa 48 tidak lokasi yang dimaksud merupakan tanah negara bukan tanah PTPN. Tanah tersebut nantinya akan dimohon bersama sama masyarakat.


" Sebetulnya kalo Reforma Agraria dengan Perpres 86 tahun 2018 jelas pak, bahwa pemerintah memberikan satu kesempatan kepada masyarakat untuk tanah aset negara yang tidak produktif atau terbengkalai itu bisa dimohon oleh masyarakat secara pribadi tapi secara bersama atau berkelompok," ujarnya.


Secara sosial, Abdus sebut bahwa masyarakat Sukowono dan sekitarnya membutuhkan lahan pemerintah bukan lahan aset PTPN.


" Disinilah persoalannya dari dulu, sehingga kita dari dulu tanah PTP (milik) tanah PTP padahal PTPN tidak punya lahan. Itu punya negara, ketika sudah mati HGU (Hak Guna Usaha) maka menjadi milik negara. Semupung negara itu memberikan program Reforma Agraria, kami bersama masyarakat akan memohon (bukan bagi Bagi) untuk memperjuangkan," jelasnya.


Dari pengamatan media ini di lokasi bahwa tanah PTPN yang dianggap tanah negara tersebut merupakan tanah produktif dan tidak terbengkalai.


Saat ini lahan tersebut berdiri tanaman tebu diatasnya. Dari keterangan Sekti Sukowono, tanah tersebut nantinya akan dimohon untuk warga Desa Sumberwringin.



Diketahui bahwa tanah yang diduga milik PTPN 10 tersebut berlokasi di Dusun Krajan dan Dusun Duklengkong. Lahan tersebut tidak terpampang adanya papan tanah aset PTPN di lokasi.


Sementara sosialisasi ulang diagendakan pada Jumat (2/3/2023) Pukul 19.30 WIB bertempat di kantor Desa Sumberwringin, pasalnya, dalam Sosialisasi tersebut dirasa kurang maksimal tidak melibatkan seluruh warga dan hanya perwakilan saja. Dan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif.



Sementara itu, Muhammad Jumain selaku ketua Serikat Tani Independen (Sekti) Jember belum menjawab pesan permintaan konfirmasi dari awak media. Pesan WhatsApp menunjukan centang dua dan sudah berwana biru, menunjukkan tanda pesan sudah dibaca. Tetapi tidak ada respon dari Muhammad Jumain selaku ketua Sekti Jember.




manto/ton 







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close