Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Mosi Tak Percaya Terhada Pj Bupati Aceh Utara

01 Maret 2023


 



Razali Abu: Mosi Tak Percaya Terhadap Pj Bupati adalah Hal Yang Lumrah di Negara Demokrasi 


Aceh Utara, zonamerdeka.com - Terkait dengan mosi tak percaya yang di keluarkan oleh beberapa Anggota DPRK Aceh Utara terhadap Pj Bupati Aceh Utara adalah sesuatu hal yang lumrah di negara demokrasi. 


Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Razali Abu, dalam keterangan yang diterima media ini, Rabu (01/03/2023). 


Menurutnya, ini adalah sesuatu hal yang lumrah ketika ada pandangan-pandangan Dewan terkait persoalan di Dapil baik melalui pandangan Fraksi, pandangan Komisi ataupun hal lain termasuk tidak terealisasinya hasil prioritas Musrenbang Kecamatan menjadi program dalam APBK 2023 ini sehingga masyarakat menyampikan kekecewaan terhadap kebijakan Pj Bupati kepada wakilnya di legislatif. 


"Sepengetahuan saya mosi tidak percaya (dalam politik) adalah pernyataan tidak percaya dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kebijakan Pemerintah. Apakah selama ini sesuatu yang menjadi kritik Dewan ada ditindak lanjuti oleh Pj Bupati?," ucap Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara yang akrab disapa Abu Lapang itu dengan tanda tanya. 


Lanjutnya, misalnya persoalan yang menjadi rekomendasi DPRK dalam beberapa rapat paripurna yang meminta Pj Bupati mengoptimalkan aset daerah yang selama ini terkesan di abaikan, misalnya beberapa unit pasar rakyat yang dibiarkan terlantar seperti di Keude Krueng Mane, Banda Baro, Pirak Timu, Lapang dan Syamtalira Bayu, kemudian ada gedung dan prasarana Keterampilan bordir di Ule Madon Kecamatan Muara Baru yang menghabiskan anggaran Milyaran Rupiah. 


Sekarang dibiarkan ditumbuhi semak belukar tanpa pemanfaatan meskipun tahun 2022 yang lalu anggota DPRK Aceh Utara telah mendesak Disperindagkop untuk bisa memanfaatkan gedung tersebut menjadi lokasi pelatihan putra putri  Aceh Utara untuk belajar keterampilan. 


"Namun sampai sekarang gedung tersebut tidak dipergunakan. Kalau kemudian hasil rekomendasi Dewan tidak ada yang ditindak lanjuti oleh Pj Bupati kemudian Dewannya diam saja malah patut dipertanyakan apakah rekomendasi yang selama ini disampaikan dalam rapat paripurna itu hanya formalitas belaka, selanjutnya kalau secara kelembagaan DPRK Aceh Utara menganggap Pj Bupati selama ini sukses silahkan DPRK mengapresiasi kinerja Pj sekaligus memberikan reward terhadap kinerja Bapak Pj Bupati Aceh Utara," lanjut Razali Abu. 


Ia menambahkan, Sepanjang pandangan saya tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur mengenai mosi tidak percaya. Akan tetapi melihat pada pengertian “mosi” di atas, pada dasarnya “mosi” adalah pendapat atau pernyataan mengenai sesuatu.


"Sehubungan dengan politik, jika dikaitkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) maka ini terkait dengan hak-hak dari DPR itu sendiri, jadi menurut saya hal itu lumrah dan bukan sesuatu yang tabu untuk dilaksanakan dan menjadi bahan evaluasi juga untuk PJ agar bisa bekerja lebih aktif lagi untuk menindak lanjuti rekomendasi DPRK terkait dengan permasalahan yang disampaikan di masing- masing Dapil," tuturnya. 


Salah satu tugas Pj Bupati sesuai yang tertuang dalam pasal 65 ayat 2 UU Pemerintah Daerah adalah mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.


Menurut Razali Abu, masyarakat Aceh Utara berharap ada perubahan di aceh utara terkait dengan optimalisasi PAD dan pemanfaatan aset yang selama ini terbengkalai dan mubazir, karena dalam UU pemerintah daerah memberi ruang untuk Pj Bupati mengambil langkah-langkah tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat. 


Adapun terkait dengan pernyataan Ketua Nasdem Aceh Utara yang menganggap bahwa tindakan anggota DPRK Aceh Utara dianggap mencederai Marwah DPRK Aceh Utara, Razali Abu mengatakan perlu disikapi secara serius Marwah mana yang dicederai, karena anggota DPRK itu adalah wakil rakyat di Dapil masing-masing. 


Dikatakannya, kalau kemudian keluhan dan masukan masyarakat tidak di suarakan oleh Anggota DPRK berarti hak mengeluarkan pendapat anggota Dewan itu sudah dikebiri dan dibungkam. 


"Sebagai ketua Partai Politik seharusnya Bapak Zubir HT selaku ketua Partai Restorasi lebih paham tentang hak mengeluarkan pendapat yang melekat pada anggota DPRK. Karena untuk menuju Aceh Utara yang lebih baik dibutuhkan ketulusan yang tidak berbalut dengan kebohongan, Anggota legislatif harus berani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah walaupun yang melakukan itu adalah kader Partainya sendiri atau Pj Bupati yang di usung oleh Partai mereka. Selaku ketua Partai Pak Zubir HT juga bisa mengapresiasi dan memberi reward dari Partai Nasdem Aceh Utara terhadap Pj Bupati," Pungkas Abu Lapang. (Murhaban)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close