Notification

×

Iklan

Iklan

Tolak Berhubungan Intim, Polsek Bagan Sinembah Bekuk Tersangka Bagong

27 Februari 2023


 


BAGANBATU (zonamerdeka.com) - Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah berhasil membekuk seorang pria diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita karena tak mau diajak berhubungan intim yang tak lain adalah temannya sendiri.



Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah pada Senin (27/2/2023) menyebutkan, bahwa pria tersebut berinisial WA alias Bagong (43) warga Jalan Masjid Kepenghuluan Lubuk Jawi Kecamatan Balai Jaya yang juga berprofesi sebagai petani sedangkan teman wanitanya berinisial DAL alias Salam (26) warga Jalan H. Imam Munandar Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.



Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus Amk didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita.



"Benar, tersangka berinisial WA alias Bagong (43) beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah", sebut Kapolsek.



Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula pada Rabu (22/2/2023) sekira pukul 15.00 wib, terlapor berpamitan dengan ibu pelapor untuk membawa pelapor keluar rumah dengan alasan mencari tempat tinggal untuk terlapor, setelah keluar dari rumah mereka pun berangkat menuju sebuah penginapan dan bermalam disana.


Kemudian keesokan harinya, sekira pukul 14.00 wib, keduanya keluar dari penginapan tersebut dengan tujuan pergi kerumah rekan pelapor bernama Eni. Setibanya di rumah saudari Eni, mereka bercerita-cerita sampai pukul 17.00 Wib.


Setelah itu terlapor mengajak pelapor untuk kembali pulang, namun saat itu pelapor mengatakan masih ingin tinggal dirumah saudari Eni dan meminta agar terlapor menjemput pelapor pada pukul 20.00 Wib, sehingga terlapor pun pergi dan meninggalkan pelapor dirumah saudari Eni.

 

Setelah tiba waktunya untuk menjemput pelapor, terlapor pun datang kembali kerumah saudari Eni, namun saat itu pelapor menolak ajakan terlapor untuk pergi dan membawa pelapor kembali kepenginapan dengan maksud terlapor mengajak pelapor untuk berhubungan badan.


Dikarenakan saat itu pelapor menolak dan sempat memaki-maki terlapor dengan perkataan yang kasar sehingga membuat terlapor emosi hingga melakukan pemukulan pada hidung pelapor dengan menggunakan tangan dan handphone masing-masing sebanyak 1 kali, hingga menyebabkan hidung pelapor memar dan mengeluarkan darah.



"Kemudian setelah melihat keadaan pelapor yang sudah dalam keadaan kesakitan dan menangis terlapor langsung pergi dan meninggalkan pelapor bersama dengan saudari Eni", jelas Kompol Jhon Firdaus Amk.



Untuk barang bukti, 1 unit HP merek Vivo warna Biru, telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung metaphetamine.



"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana," tutup mantan Kabag Ops Polres Rohul ini. (Mam)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close