Notification

×

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Polres Bangka Amankan 2 Orang Diduga Edarkan Sabu 28,23 Gram

18 Februari 2023


 


Bangka, zonamerdeka.com - Sat Res Narkoba Polres Bangka amankan  Ijal (30) dan Ln (38) diduga lakukan tindak pidana edar narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan kedua pelaku, Sabtu (18/02/2023) di Dusun Bernai, Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, juga diamankan barang bukti seberat 28.23.gram. 


Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka bahwa  penangkapan terhadap pelaku  Ijal berawal  informasi dari masyarakat yang mengatakan di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, 

"Dari informasi tersebut Tim gradak Sat Narkoba langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku  Ijal dan Ln.  Dari hasil penangkapan diamankan barang bukti sabu yang sudah siap edar, dengan  total berat barang bukti seberat 28.23 gram, " jelasnya.


Iptu Deni Wahyudi, menambahkan bahwa pelaku  Ijal dan Ln  dalam mengedarkan sabu  dengan cara menunggu para pembeli shabu tersebut di kampung tempat tinggal mereka, 

"Dari perbuatan pelaku  Ijal dan Ln  diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2  Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, " paparnya. (eru).





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close