Notification

×

Iklan

Iklan

Ratusan Guru SD dan SMP Ikuti Kegiatan Pelatihan Pemyusunan RKAS 2023

15 Februari 2023


 



Tindaklanjuti Permendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Laporan Keuangan Dana BOS


Zonamerdeka. com, Barito Timur -Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek RI) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.


Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur ,Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan Laporan Keuangan BOS Tahun 2023 jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Se-kabupaten Barito Timur dari  tanggal selama 3hari di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 



Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Sabai SPd dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini dilaksanakan selama 3 hari yaitu dari tanggal 12, 13 dan 15 Pebruari  2023 yang melibatkan 146 sekolah jenjang SD dan  31 sekolah jenjang SMP,  masing-masing sekolah  diikuti Kepala Sekolah dan Bendahara BOS.


Dia mengharapkan semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar dalam penyusunan  Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS)  Tahun Anggaran 2023 ini sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan  Riset dan Teknologi Repbulik Indonesia .



Selain itu ,Sabai juga menekankan agar  semua peserta pelatihan betul-betul menerapkan 5 kunci keberhasilan dalam pengelolaan Dana BOS .Kelima kata kunci keberhasilan dalam pengelolaan dana BOS dimaksud yaitu Fleksibel: pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan, Efektif : pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna   untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan, Efisien: pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal,  Akuntabel : pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan dan Transparan : pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi  pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.


"Saya meyakini kalau kelima kunci ini dilaksanakan,  maka   pelaksanaan dan tata kelola Dana BOS di sekolah baik jenjang SD maupun jenjang SMP  tidak akan menemukan kendala dan pelaporannya   akan tepat waktu" tegasnya.



Untuk diketahui yang menjadi narasumber dalam kegiatan  Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan Laporan Keuangan BOS Tahun 2023 selain manajemen  BOS Dinas Pendidikan juga dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta  Inspektorat Kabupaten Barito Timur.  


(Yulius Yartono )





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close