Notification

×

Iklan

Iklan

Kategori Kota Kecil, Kabupaten Sampang Terima Penghargaan Adipura dari KLHK RI

28 Februari 2023


 


Jakarta, zonamerdeka.com - Kabupaten Sampang torehkan penghargaan Anugerah Adipura Tahun 2022, Kategori Kota Kecil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Penyerahan Adipura dilaksanakan di Auditorium DR. Soedjarwo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).


Anugerah Adipura kembali diraih Kabupaten Sampang setelah terakhir kali diraih pada tahun 2014 dan tahun ini kembali diraih setelah moratorium dua tahun akibat pandemi Covid-19. Sementara pada tahun 2018 hanya mendapatkan sertifikat Adipura.


Untuk penilaian sendiri dilakukan pada 12-13 Oktober 2022 yang mana penilaian dilakukan langsung oleh utusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pusat dan Provinsi Jatim.


Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengungkapkan kegembiraannya pasca meraih Anugerah Adipura. Menurutnya anugerah Adipura dipersembahkan untuk masyarakat Sampang.


“Alhamdulillah berkat dukungan masyarakat Sampang melakukan pola hidup bersih serta sinergitas antar OPD, kita bisa meraih anugerah adipura tahun 2022,” ungkapnya.


Kedepan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan mulai dari penambahan ruang terbuka hijau (RTH) dan pengelolaan sampah untuk mempertahankan anugerah adipura.


“Kami juga mengajak masyarakat untuk hidup bersih sehingga pola hidup bersih menjadi budaya bagi masyarakat,” harapnya.


Perlu diketahui bahwa Kabupaten sudah empat kali meraih anugerah adipura diantaranya tahun 1997,2012,2014 dan 2022.


Sementara di tahun 2018 mendapatkan sertifikat, Kabupaten Sampang menjadi satu-satunya kabupaten yang meraih anugerah adipura tahun ini.


Adapun Adipura sendiri adalah instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019. (Rois_Zharon)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close