Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Kuta Batu Dibebas Tugaskan, Diduga Karena Tidak Melayani Masyarakat Desa

17 Februari 2023


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Kantor dese diduga jarang buka dan Kades Jarang aktif masuk kantor, Bahkan diduga tidak menyalurkan pembayaran honor perangkat Desa serta Dana BLT Desa tersebut, Jum'at. (17/02/2023).


Kepala Desa Devinitif Kuta Batu di Kecamatan Simpang Kanan dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Kades dan digantikan oleh Sekdes untuk sementara waktu ini.


Saat dikonfirmasi oleh Zonamerdeka.com ke Camat, Sopyan SH Ia Membenarkan posisi jabatan Kades didesa tersebut. " untuk sementara waktu dipindah tugaskan ke Sekretaris Desa," ujarnya.


Kami selaku pihak Pemerintahan Kecamatan Simpang Kanan, telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) ke Plt. Kepala Desa kepada Sekdes Kuta Batu, Sidodo Solin," ujarnya.


Sofyan Menambahkan, Hal pergantian ini dilakukan, Pergantian Kepala Desa Defintif terhadap Sekdes tersebut. Setelah pihaknya menerima surat dari Pj Bupati agar segera untuk mengangkat Sekdes sebagai Plt, Untuk sementara waktu.


"Karena selama ini Kades Devinitif itu jarang sekali aktif masuk kantor, Sehingga terganggunya pelayanan masyarakat didesa tersebut.  


Dasar, Pemberhentian Kades Pemerintah Desa Kuta Batu ini, Sudah melalui proses dan sesuai surat yang dilayangkan oleh BPKamp dan masyarakat Kuta Batu kepada Pemerintah Daerah, Beberapa bulan lalu," Kata," Sopyan 


"Bahkan sebelum pergantian ini dilakukan, kami dari Muspika bersama Kejari Aceh Singkil, telah beberapa kali berhadir ke Desa bersangkutan.


"Dalam Hal, Untuk memberikan pembinaan terhadap ke yang bersangkutan dan itupun  hanya sekali ia berhadir, Saat dipanggil oleh kami," Ucapnya.


Namun, Berdasarkan menurut keterangan Pendamping Desa ia tidak mau berhadir, karena alasan tidak ada urusan dengan Camat, Kecamatan Simpang Kanan, melainkan hanya berurusan dengan Bupati langsung,” ungkap Sofyan Menirukan.


Sofyan Menambahkan dan Mengakui bahwa, selama ini. Ia menjabat sebagai Camat, Kecamatan Simpang Kanan, setiap tahun hanya Kepala Desa bersangkutan ini saja yang Anggaran Dana Desa nya selalu bermasalah.


Belum lagi ditambah pada Anggaran Dana Desa tahun 2022 yang lalu yakni anggaran sumber APBN lebih kurang, ada sebesar Rp.173 juta yang diperuntukkan untuk gaji honor dan Bantuan Dana BLT ke Masyarakat tidak disalurkan oleh bersangkutan," Sebutnya.


Dimana, Anggaran yang lebih kurang, sebesar Rp.173 juta tersebut tidak dibagikan, menurut dari keterangan Bendahara Desa setempat.


" Bahkan saat pencairan dana dari Bank, Kades Defenitif, RIGS langsung meminta semua dana tersebut, agar diberikan kepada dirinya.


"Seketika itu, Bendahara desa pun, mengeluarkan kwitansi. Sebagai bukti dana itu telah diambil dan dipegang oleh RIGS, Ironisnya, saudara RIGS ini tidak mau menanda tangani kwitansi tersebut. Nah dari sinilah awal honor dan BLT itu tidak dibayarkan lagi oleh yang bersangkutan.


Padahal didalam administrasi, gaji honor setahun tidak dibayarkan dan bahkan Bantuan BLT selama, enam bulan, Ia tidak bagikan, namun sesuai hasil dari koordinasi pihak Kecamatan dengan Kejari, Dinas DPMK dan Inspektorat Aceh Singkil.


"Maka diambilah sebuah kebijakan agar anggaran kedua item tersebut dapat ditarik kembali, namun dengan syarat pencairannya dilakukan di Kantor Camat,” jelasnya.


Selain itu saat pencairan BLT kepada 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai data Desa sebelumnya, ditemukan 4 KPM tidak ada di Desa tersebut diduga fiktif. Ini juga akan menjadi catatan bagi kami, imbuhnya.


Pergantian jabatan ini, seluruhnya adalah permohonan dari BPKamp dan masyarakat Desa Kuta Batu. 


"Untuk berapa lama dijabat oleh Plt, Yakni; sampai adanya keputusan dari pihak terkait. Kami disini sifatnya, hanya menjalankan tugas dan pada tanggal  02 Januari lalu kami menerima SK Plt Kepala Desa tersebut," tutur Sofyan.


Sakdam Husen





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close