Notification

×

Iklan

Iklan

Astaghfirullah, Seorang Ayah di Kecamatan Bunut Pelalawan Cabuli Anak Tiri Usia 13 Tahun

18 Februari 2023


 

Foto : Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur ER (45) 

RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Unit Reskrim Polsek Bunut jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, menangkap ER (45) warga di Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan setelah diketahui sebagai pelaku pencabulan anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.


Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., M.H, melalui Kapolsek Bunut AKP Daniel Selamat Nainggolan, S.I.P membenarkan penangkapan tersebut.


Pihak kepolisan mengamankan ER yang bekerja Buruh Tani dan kelahiran Sumatera Utara, setelah adanya aduan dari LS ibu kandung korbannya.


Aksi bejat ayah tiri terkuak, pada Jumat (17/2/23) malam, dimana korban menceritakan kepada kakak kandung bahwa korban sudah sering di setubuhi oleh ayah tirinya. 


Mendengar pengakuan korban, kakak kandung korban langsung memberitahukan kepada ibu kandung.


Mengetahui kejadian tersebut, lalu ibu kandung bermusyawarah dengan pihak keluarga dan sepakat untuk melaporkan ke Pihak Kepolisian.


Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Bunut Aiptu Gindo Christovel, S.H untuk melakukan penyelidikan. 


Setelah di ketahui, keberadaan pelaku sedang berada di Pondok Kebun Sawit warga di Kecamatan Bunut, Polisi kemudian melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan.


"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku sudah sering menyetubuhi anak tirinya," beber Kapolsek.


"Barang bukti berupa pakaian korban beserta pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Bunut, untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(cuang)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close