Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Reskrim Polres Aceh Singkil Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

26 Januari 2023


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Diduga Pelaku (JM) Seorang Abang Ipar Usia 40 Tahun di Kabupaten Aceh Singkil. Tega Perkosa Adik Ipar yang masih belia anak dibawah Umur. Korban sebut saja namanya Mawar (12) tahun nama samaran warga Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara.


Pelaku, JM (40) tahun ini diketahui telah memiliki tanggungan 5 orang anak. Namun begitu tega berbuat bejat sedemikian, terhadap Mawar yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.


Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman Melalui Kasat Reskrim AKP Mawardi Mengatakan Berdasarkan hasil dari Visum terhadap korban terbukti telah mengalami kekerasan pisik sesuai hasil Pemeriksaan oleh Dokter.


" Untuk bukti permulaan yang cukup, bahwa benar telah terjadi jarimah pemerkosaan terhadap mawar bukan nama sebenarnya yang dilakukan oleh Pelaku, dan kini kita sedang melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus ini." Ungkap Kasat Reskrim 


Kasat Reskrim AKP. Mawardi Menjelaskan, Menurut dari keterangan Pelaku JM langsung, Perbuatan itu ia lakukan Pada Bulan November Tahun 2022 lalu.


Kebetulan rumahnya Pelaku ini di samping sekolah Korban. Saat itu korban meminta bantu untuk diantarkan pulang kerumahnya kepada Pelaku.


Pelaku pun bersedia, Mengantarkan korban. Karena korban ini tidak tahu apa - apa, Sehingga pelaku tega melancarkan aksi bejatnya tersebut.


Setelah, Sebelumnya korban yang baru saja sampai di rumah, Membuka seragam didepan pelaku. Disitulah timbul niat pelaku yang langsung masuk kekamar korban dan melakukan aksi bejatnya, Setelah itu ia memberi Uang Rp. 5.000 kepada korban dengan mengatakan "jangan bilang sama Mamak kau ya," Jelas AKP Mawardi Menirukan.



Hal ini baru diketahui oleh pihak keluarganya setelah Mawar bercerita dan merasakan perih, Ketika saat buang air kecil. Karena tak terima atas perbuatan pelaku, Orang tua korbanpun langsung melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian Polres Aceh Singkil.


Atas perbuatannya, Pelaku diketahui akan dikenakan Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan Ancaman Hukuman 16 tahun Penjara," Tegas AKP Mawardi.


Namun menurut keterangan dari pelaku, Ia telah berbuat asusila sebanyak dua kali, tetapi berbeda dengan penuturan korban bahwa ia telah di perkosa oleh Pelaku," Pungkasnya.


Kini pelaku tersebut terlihat telah diamankan dan dimasukan kedalam Sel tahanan Mapolres Aceh Singkil Oleh Penyidik Polres Aceh Singkil.


Sakdam Husen





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close