Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Dusteng Amankan Pelaku Tindak Pidana Pengelapan

18 Januari 2023


 


Zonamerdeka.com, Barito Timur -.Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur (Bartim), jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Penggelapan berinisial S als Afi (40) warga Kecamatan Dusun Tengah pada Senin (16/1/2023) dini hari dikomplek perumahan wilayah kota Martapura, Kab Banjar Provisi Kalimantan Selatan.




Pelaku berhasil diamankan berkat kerjasama tim gabungan unit reskrim polsek dusun tengah, dibackup satreskrim polres bartim, jatanras polda kalteng, resmob polda kalsel, unit buser polsek banjarmasin utara, unit resmob polres banjar


Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan 1(satu) unit honda crv DA 1369 IE warna abu metalik milik korban Rudian (47) warga Desa Netampin Kec Dusun Tengah


Kejadian berawal dari pelaku yang menyewa mobil milik korban dan kemudian tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin korban mobil digadaikan diacara judi karena pelaku mengalami kekalahan dan korban beberapa kali menanyakan mobil kepada pelaku namun pelaku selalu menghindar hingga akhirnya pelaku tidak bisa dihubungi dan atas kejadian tersebut kornan mengalami kerugian Rp. 290.000.000,_ dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dusun Tengah.


Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H.,S.I.K. melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, S.H.,M.H. membenarkan bahwa pihaknya segera merespon laporan korban dan segera melakukan penyelidikan hingga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan diwilayah Polda Kalimantan Selatan


" Pelaku diamankan di Martapura Kab Banjar oleh tim gabungan dipimpin Kanit Reskrim " ujar Kapolsek


Ditempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aipda Yotry F Heriady, S.AP menjelaskan kronologis penangkapan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pelaku diduga berada dirumah isterinya disalah satu komplek perumahan di Martapura, Kab Banjar dan selanjutnya dilakukan koordinasi oleh tim untuk mengamankan pelaku


" Kami amankan pelaku bersama tim gabungan dirumah isterinya di Martapura, Kab Banjar " jelas Yotry


Sekarang pelakubtelah berada dirutan Polsek Dusun Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut


Pelaku dibidik dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tujuh tahun penjara. (Yulius Yartono ).





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close