Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lagi Asik Pesta Narkoba, Pengedar Sabu-sabu di Tangkap Polsek Bandar Sei Kijang

18 Januari 2023


Pelaku Narkotika Jenis Sabu-sabu 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM  - Tiga orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil di tangkap Polsek Bandar Sei Kijang jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, di KM 6 Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, Selasa (17/1/2023) kemarin.


Ketiga pelaku berinisial, OGR (44) warga Langkan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Hr (40) dan Hd (47) warga Dusun Mekar Sari Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Sei Kijang.


Dari tersangka ORG, Polisi mengamankan

ditemukan barang bukti, 2 Paket sedang seberat 1,40 gram diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 Unit HP android merk Vivo warna biru dan 1 Set alat isap (bong).


Pelaku Hr, ditemukan barang bukti, 2 Paket sedang seberat 0,69 gram diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dan 1 Unit Handphone android merk Vivo warna biru.


Sedangkan pelaku Hd, ditemukan barang 1 Paket besar seberat 13,06 gram dan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 2.03 gram yang dibungkus dengan plastik bening, 1 Unit Handphone android merk Vivo warna biru dongker dan 6 helai kertas tisu.


Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH., S.I.K,  melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony SH menjelaskan, pada hari Senin (16/1/2023) sekira Pukul 09.00 WIB, mendapat informasi dari Babinkamtibmas Desa lubuk Ogong ada beberapa orang yang melakukan pesta narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.


Berdasarkan informasi yang didapat, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Afriyal Zuhri SE., bersama 4 orang anggota untuk melakukan penyelidikan.


Sesampainya di lokasi yang di maksud, saat itu ditemukan 3 orang sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu. Sewaktu penggerebekan 1 orang berhasil kabur berinisial L, sekarang ditetapkan sebagai DPO.


"Sekarang ketiga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Bandar Sei Kijang. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Kapolsek.





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close