Notification

×

Iklan

Iklan

Konferensi Pers, Detasimen Intelijen Kodam IM Ungkap Dugaan Kasus Sindikat TPPO Etnis Rohingnya di Aceh

27 Januari 2023


 


ACEH Tamiang, Zonamerdeka.com -- Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda Berhasil Mengungkap Jaringan Sindikat Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) di Propinsi Aceh.


Tim Gabungan Detasimen Intelijen Kodam IM Itu, Berhasil Mengamankan dua orang diduga Pelaku MN (31) tahun yang merupakan bagian dari sindikat TPPO etnis Rohingya di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.


Penangkapan itu, Sekira Pukul 22.20 Wib Malam, Pada tanggal 25 Januari 2023 kemarin.


"Hal ini terungkap merupakan dari hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari kerjasama antara Tim Gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe.


"Pengungkapan kasus jaringan TPPO tersebut, Mulai terungkap pada tanggal 25 Januari 2023 Malam sekitar pukul 19.00 WIB."


Dimana, Saat itu, Tim gabungan Deninteldam IM dan Petugas Anggot TNI yang Piket di Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang bergerak cepat untuk menindaklanjuti atas informasi tersebut.


"Tentang adanya laporan salah satu warga Dusun Pembangunan Desa Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang yang melaporkan kejadian tersebut.


Dimana, Diduga Pelaku MN Merupakan bagian dari sindikat TPPO imigran Etnis Rohingya.


Berdasarkan Informasi tersebut. Tim Gabungan Deninteldam IM bersama Petugas  Piket Koramil 06/MYP Menghubungi Kades Tualang Baro dan Kapala Dusun Pembangunan untuk mengkonfirmasi, Informasi mengenai hal itu.


"Kemudian Tim Gabungan beserta Kades dan Kadus, terjun kelokasi menuju rumah diduga Pelaku MN. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan, MN, Posisinya sedang bersembunyi didalam kamar depan kediamannya orang tuanya.


" Untuk dibawa dan diamankan ke Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Menurut, Hasil dari pemeriksaan terhadap  MN. Maka diperoleh informasi bahwa para imigran Etnis Rohingya yang ada di wilayah Aceh. Seluruhnya telah dibawa ke Negara Malaysia. Begini, Kronologis Kejadiaannya ? 


"Memasuki pada akhir tahun 2022 Bulan Desember. Dimana Diduga Pelaku MN bersama istrinya, Inisial HD Berangkat dari Negara Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan Kapal Speed dengan biaya masing - masing dengan biaya Senilai 1500 Ringgit atau berkisar Rp. 5.286.462,-.


Kemudian, Setelah itu, Mereka berdua pada tanggal 30 Desember 2022. MN dan istrinya, Melanjutkan perjalanannya. "Dari Dumai menuju Kota Medan Sumut. 


"Memasuki, Pada tanggal 31 Desember  2022. Mereka berdua suami/ istri itu, bergegas untuk berangkat menuju Kabupaten Aceh Tamiang.


"Setibanya di Kabupaten Aceh Tamiang, yang bersangkutan dihubungi oleh, Inisial (D) yang merupakan Agen Rohingya Tanjung Balai.


Dalam Hal, Guna menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar 1 juta/orang dan diberikan biaya kendaraan Rp. 7.000.000,-.


Saat, Pada tanggal 4 Januari 2023, tiga orang imigran Rohingya yang dijemput itu, Kembali dibawa oleh MN ke rumahnya.


Setelah itu, MN menghubungi, Inisial E untuk mencari kendaraan guna mengantar tiga orang imigran tersebut ke Tanjung Balai agar  dibawa ke rumah sewa, Inisial D.


Selanjutnya, 2 orang lagi akan diberangkat ke Malaysia. Saat di rumah sewa, Inisial D terlihat banyak imigran Rohingya yang ditampung di tempat tersebut.


Sementara, Pada tanggal 9 Januari 2023, MN  menggunakan Ran Avanza dengan supir A.n. J, untuk kembali ke Kabupaten Aceh Tamiang bersama dengan S alias N dan bermalam selama 2 hari di rumah MN  kemudian disewakan dirumah, Inisial E di Kabupaten Aceh Tamiang Selama ± 7 hari.


Namun, Pada tanggal 13 Januari 2023, S alias N menghubungi kembali MN agar menjemput tujuh orang laki - laki Rohingya yang kabur dari Gedung Eks. Imigrasi Lhokseumawe. 


Kemudian tujuh orang korban Rohingya tersebut dibawa kembali ke rumah MN dan bermalam selama 4 hari. " Dan dibawa kembali ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan mobil Inova, Untuk diserahkan ke Loket. Berdasarkan arahan dari, Inisial H.


Setelah itu diserahkan dana sebenarnya Rp. 19.000.000,- (transfer), dan Rp. 1. 000.000,- (Transfer) dan uang Rp. 20.000.000,-  kepada inisial A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia.


Mengenai, Barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah, Inisial HW (mertua MN) telah ditemukan, Yaitu; (1). 6 Buah Handphone. (2). 1 Buah Buku Tabungan Bank BNI. (3). 2 Buah Kertas slip bukti transfer. 4. 4 Buah Kartu ATM. (5). 2 Buah Kartu BPJS. (6). 1 Buah NPWP. (7). Uang Tunai Rp. 130.000,- (8). 2 Buah Dompet. (9). 1 Lembar uang Negara India sebesar 2 Rupe. (10). 4 Lembar Kartu Vaksin dari Negara Malaysia.

(11). 1 Kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia. (12). 1 Buah Pasport Malaysia.

(13). 1 Buah Kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang.


Kini diduga pelaku telah diserahkan ke pihak Kepolisian dan masih dilakukan pengembangan. Terhadap nama - nama inisial diatas lainnya. yang diduga terlibat dalam sindikat TPPO imigran Rohingya di Wilayah Propinsi Aceh - Sumbagut dan Malaysia.






ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close