Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kelompok Kuliner Di Desa Miga Sampaikan Laporan Kepada BPD Terkait Pengadaan Barang

27 Januari 2023


 


ZONAMERDEKA / Gunungsitoli / -- Kelompok Kuliner harum manis Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli menyampaikan Laporan pengaduan pada tanggal 29/12/2022 kepada BPD Miga terkait pengadaan barang untuk kelompok Kuliner. Jumat, 27/01/2023


Terkait pengaduan Kelompok Harum manis tersebut, BPD Miga menanggapi serius dan menindaklanjuti dengan mengadakan penyelesaian masalah tersebut dengan di laksanakannya pertemuan atau rapat di Kantor Desa Miga pada hari Jumat 27/01/2023 Sekitar Pukul 09.30 Wib. Dengan nomor surat 050/BPD/MGA/2023 yang di hadiri oleh 2 orang BPD Ketua dan Sekretaris.





Salah satu Bendahara kelompok Harum Manis Ernawati Ndruru mengatakan kepada beberapa Media bahwa telah melayangkan Surat pengaduan kepada BPD Miga terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat tepatnya pelatihan dan pemberdayaan kelompok yang ada di Desa Miga 


Lebih lanjut Ernawati Ndruru menjelaskan bahwa pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan kelompok Kuliner Harum Manis di duga asal asalan dimana daftar hadir terindikasi di manipulasi. Hal ini dalam daftar hadir Yang di tandatangani anggota kelompok sebanyak tiga lembar padahal pelaksanaan kegiatan hanya dua hari kerja


"Kami menyesali perihal tersebut dimana barang yang di serahkan kepada setiap kelompok sudah sangat jauh dari kata layak, baik itu jumlah maupun Kwalitasnya. karena bantuan yang di bagikan kepada kelompok ada empat Set namun yang di bagikan Kepada kelompok hanya tiga Set sementara yang satu Set, Pemerintah Desa berdalih di jadikan Sebagai Aset Desa. padahal peserta kelompok sudah mengetahui jumlah anggaran yang di sediakan dalam ADD Tahun anggaran 2022" cetusnya


Selanjutnya"kami berharap kepada BPD Miga untuk menindaklanjuti laporan pengaduan kelompok Kuliner Harum Manis, sebagai perpanjangan tangan masyarakat"harapnya


Di tempat terpisah Ketua Kelompok kuliner Samataya Asniar Harefa merasa tidak puas dengan hasil musyawarah yang di fasilitasi oleh BPD di balai Desa Miga tanggal 27/01/2023


Dimana pada pengajuan proposal kami memohon untuk di berikan bantuan senilai anggaran 20 juta. untuk bahan baku setengah dari jumlah tersebut, dan setengahnya lagi untuk pengadaan barang.


Namun yang disampaikan oleh Pemerintah Desa kepada kami hanya berupa satu buah kompor merk Rinay, dua buah sendok goreng, satu buah Mixer, satu buah Blender, satu buah Ofen dan satu buah kuali, sehingga kami kelompok tidak mau menerimanya. 


"Kami merasa kecewa dan tidak puas dengan pemberian pemerintah Desa  Sehingga belum setengah pun permohonan Proposal kami di fasilitasi, dan kami menduga adanya unsur KKN. dan memohon untuk di tinjau kembali permohonan kami. Dan apabila hal ini tidak bisa di akomodir, maka kami akan menempuh jalur hukum"bebernya 


Pj.Kades Miga Yuliaman Harefa mengatakan bahwa terkait proposal yang disebut-sebut oleh kelompok kuliner hingga saat ini belum ada satupun proposal kelompok yang sudah diterima oleh pemerintah desa miga, proposal juga bukan sebagai dasar dalam pembuatan APBDes akan tetapi hanya sebagai bahan pertimbangan dalam mengetahui kebutuhan kelompok karena dasar kita dalam membuat program adalah peraturan mentri desa, peraturan keuangan dan peraturan walikota terkait pengelolaan Dana Desa.


Selanjutnya "prosposal kuliner tidak serta merta pemerintah menjawab dan atau mengabulkan seluruh apa yang tertuang dalam propsal berhubung karena keterbatasan anggaran". 


pemerintah desa miga juga menyayangkan kehadirian BPD pada pertemuan ini tidak memenuhi forum dimana yang menghadiri pertemuan dimaksud hanya ketua dan wakil ketua BPD sementara ada 5 orang lagi anggota belum hadir. dengan harapan di pertemuan yang akan datang yang di fasilitasi oleh BPD  seluruh unsur BPD bisa hadir.


Terkait dengan pernyataan kelompok tentang ada 4 lembar tanda terima yang di tandatangani peserta itu adalah lampiran dokomen pendukung pertanggungjawaban bendahara dimana 1 lembar untuk Sncak, 1 lembar untuk makan minum siang, 1 lembar untuk tanda terima pembayaran transportasi peserta. jadi semua tanda terima ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. 


Terkait dengan pernyataan kelompok tentang barang yang diadakan jauh dari kata tidak layak menurut hemat kami bahwa barang yang diadakan (dibeli) itu bukan barang bekas akan tetapi barang baru di beli dari toko dengan dibuktikan bungkusan barang yang masih utuh dan juga adanya bukti pendukung lainnya.


Sesuai dengan pernyataan kelompok yang mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan asal asalan kami menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan dimaksud itu sudah sangat memuaskan dengan terbukti hampir semua peserta bisa membuat KUE yang diajarkan walaupun belum sempurna dan kami pemerintah Desa berupaya memfasilitasi kegiatan dimaksud dengan tujuan agar seluruh peserta bisa melaksanakan dan mengikuti pelatihan dengan aman dan nyaman walaupun karena keterbatasan ruang dan tempat pelaksanaan.


Terkait dengan pemberian barang kepada kelompok kita berikan secara merata akan tetapi kalau ada barang lebih satu dari hasil pembagian maka kita sasarankan kepada PKK Desa Miga demi pemerataan kelompok


harapan kami Pemerintah Desa dengan kegiatan pelatihan ini masyarakat Desa Miga dan lebih khusus peserta pelatihan apa ilmu yang di dapat bisa di manfaatkan dengan baik dan meningkatkan sumber penghasilan keluarga.


Des Zeb 


 





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close