Notification

×

Iklan

Iklan

Jarak KWh Meter dan Rumah Pengguna Ratusan Meter, Diduga Ada Permainan SLO PLN di Jember

26 Januari 2023


 

Nampak dua orang petugas PLN sedang mengamankan kabel yang berserakan di atas tanah. (ton)

Jember, zonamerdeka.com - Kabel listrik SR dengan kondisi berserakan di tepi jalan pedesaan Dusun  Sumber Nangka, Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo Jember itu bukan milik PLN. Kabel itu ternyata dari KWh meter yang dititipkan di sebuah rumah, kemudian disalurkan menggunakan kabel SR menuju rumah penyalur itu sendiri. Hal ini kemudian memunculkan adanya dugaan permainan penerbitan SLO. Rabu (24/1/2023).


Fakta baru, ditemukan adanya meteran yang dititipkan di rumah warga. Menurut seorang warga, kegiatan itu sudah umum terjadi di Dusun Sumber Nangka. Seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan itu mengatakan jika rumahnya saat ini di jadikan tempat untuk titip meteran listrik  atau KWh Meter.



"Itu mas, kabelnya instalasinya dipasang dua hari lalu, baru dipasang, tapi KWH meternya belum dipasang, katanya masih menunggu," ungkap warga itu.


Ia menjelaskan, "yang pasang itu atas nama yang daftar, bukan atas sama saya, KTP yang digunakan, ya KTP yang pasang," terang warga itu.


Ia mengatakan jika yang pasang rumahnya jauh. Menurutnya itu biasa dititipkan meteran. Menurutnya, tidak ada risiko ketika dititip meteran dirumahnya.


"Itu yang pasang rumahnya jauh, disini yang pasang orangnya jauh disana, kata petugas yang masang itu tidak ada risiko," tambahnya.



Selanjutnya, Kepala PLN ULP Rayon Kalisat Ardhyan Fajar mengatakan kabel listrik itu bukan tanggung jawab PLN. Menurutnya, Batas kewenangan PLN itu mulai Jaringan Tegangan Rendah (JTR) sampai pada MCB & kWh Meter melanggar pelanggan. Setelah KHh meter itu bukan tanggung jawab PLN.


"Itu di luar dari tanggung jawab dan kewenangan PLN. Instalasi listrik dari kWh hingga ke dalam rumah/bangunan menjadi tanggung jawab pelanggan," tegas Ardhyan Fajar.


Ardyan menjelaskan bahwa ternyata kabel listrik tersebut merupakan kabel instalasi listrik milik warga dari kWh meter menuju rumah lain, bukan dari Kabel listrik jaringan rendah milik PLN.


Meski demikian, pihaknya tetap mengamankan sementara kabel kabel tersebut untuk keselamatan warga.


"Sementara kita amankan kabel yang ada di tanah dulu untuk dinaikan ke atas," ucap Kepala PLN ULP Rayon Kalisat yang baru menjabat itu kepada media ini.



Pada pemberitaan sebelumnya bahwa jaringan kabel listrik di desa tersebut disoal warga, pasalnya, keberadaan kabel listrik dengan kondisi berserakan dianggap mengancam akan keselamatan warga sekitar. Warga meminta pihak PLN turun ke lokasi dan  segera mengambil tindakan agar tidak menimbulkan korban.


Selain itu, dari pantauan media ini di lokasi terlihat kWh meter tarif sosial yang terpasang di mushola digunakan tidak sesuai peruntukkannya dialirkan ke rumah warga hingga jarak ratusan meter. 


Bahkan material kabel listrik yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi instalasi listrik pelanggan yang sudah ditentukan. Dan ditengarai ada permainan oknum instalatir dalam permasalahan ini.


"Kita hari itu juga memerintahkan petugas mendatangi lokasi untuk segera mengamankan (Kabel listrik yang berserakan)," kata Ardhyan kepada media ini.


Menurut Dia, tidak menutup kemungkinan material kabel instalasi listrik tersebut tidak sesuai peruntukkannya. Dan akan mengambil langkah berkordinasi dengan semua pihak untuk menertibkan jaringan kabel listrik yang dianggap menyalahi aturan.


Ardhyan berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyaluran/ penyambungan kabel instalasi di luar dari ketentuan.


Namun guna mengantisipasi bahaya yang mungkin terjadi akibat instalasi listrik di rumah pelanggan, pengerjaan instalasi listrik di rumah warga untuk memakai jasa tehnik kelistrikan yang berpengalaman dan sudah ahli di bidangnya. pelanggan bisa melalui Biro Instalatir listrik yang sah dan menggunakan instalasi yang memiliki SLO (Sertifikat Laik Operasi).


"Atau bisa datang langsung berkonsultasi ke kantor PLN ULP Rayon Kalisat," ujarnya.


Lanjut Ardhyan menjelaskan, ketika terjadi dan mengetahui adanya gangguan jaringan listrik milik PLN masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke pihak PLN.


" Semisal terjadi gangguan di jaringan kabel listrik milik PLN bisa menghubungi di nomor 123 pastinya segera akan ditindaklanjuti," jelasnya.


Namun saat disinggung terkait siapa pihak Konsultan yang telah menerbitkan SLO terhadap pelanggan yang dimaksud.


"Nanti kita cek di data pengajuan," ucapnya.


Untuk kelengkapan berita terkait aturan SLO akan dikonfirmasi PLN UP3 wilayah Jember.


manto/ton






ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close