Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Tanam Sawit di Hutan Sosial Tanpa HGU, DPRD SUMUT Panggil PTPN III dan Dinas Terkait

26 Januari 2023


 


Medan, zonamerdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, melalui Komisi B dan Komisi A menggelar Rapat Kerja/ Dengar Pendapat Gabungan Dengan Aliansi Mahasiswa Labuhan Batu Raya bersama, Dinas Perkebunan Provsu, Dinas Kehutanan Provsu, BPN Sumut, PTPN III, Pemkab Labuhanbatu Selatan, dan UPT. KPH Wilyah VII Gunung Tua bertempat di Ruang Rapat Komisi B Gedung DPRD Sumut.(25/1/2023)


Agenda ini membahas Terkait HGU PTPN III yang diduga melakukan Penanaman Sawit dikawasan Hutan Sosial di Kecamatan Torgamba, Desa Meranti Kab. Labuhan Selatan.



RDP ini Dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani dari Fraksi Nasdem,  Ari Wibowo, SH dari Fraksi Gerindra, Ir. H. Iskandar Sinaga dari Fraksi Golkar, H. Akhiruddin, Lc dari Fraksi PKS, dan Gusmiyadi, SE dari Fraksi Gerindra, Hadir juga dari Dinas Kehutanan Diwakili Oleh   Djoener Sipahtar, dari BPN / ATR Sumut, Cahyo, dari PTPN III Diwakili Oleh Muhammad Azril Dan Dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia Sumatera Utara.


Diawal Rapat Gusmiyadi Selaku Pimpinan mempersilahkan Perwakilan Aliansi Mahasiswa Labuhanbatu Raya menyampaikan tuntutanya.


Akhyar Sagala, SH, MH Selaku Penasehat Hukum dari Aliansi Mahasiswa Labuhanbatu Raya Menyampaikan Beberapa tuntutan. diantaranya: 

1. Mempertanyakan izin HGU dan perkebunan yang diduga tidak dimiliki pihak PTPN III sehingga tak ada dasar PTPN III menguasai kawasan hutan.

2. PTPN III harus diaudit oleh BPKP terkait hasil sawit yang berasal dari kawasan hutan di wilayah kecamatan torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan,serta diduga tidak membayar pajak dan BPHTB karena kuat dugaan PTPN III melakukan korupsi terhadap hasil hutan yang dikelola.

3. Meminta Dinas Kehutanan untuk segera mematok kawasan hutan yang berada di areal perkebunan PTPN III di Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kecamatan Torgamba Desa Sei Meranti dan Bukit Tujuh.

4. Mendesak PTPN III untuk segera mengosongkan lahan di areal perkebunan karena berada di kawasan hutan yang berada di Desa Sei Meranti dan Bukit Tujuh.

5. PTPN III harus bertanggung jawab terkait penanaman sawit yang diduga berada di kawasan hutan Sosial dan mengganti rugi hasil bumi, Dana Reboisasi  dari kawasan hutan yang selama berpuluh tahun dilakukan.


Pada Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat tersebut, Banyak Hal yang dibahas Diantaranya tentang ada 1.348 hektar masih kawasan hutan produktif yang dikelolah oleh PTPN III yang tidak memiliki HGU, namun berdalih karena ada istilah keterlanjuran, dan untuk HGU Masih dalam proses pengurusan.


 Ari Wibowo Selaku Anggota DPRD yang hadir, mengungkapkan kekesalanya kepada Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, dan BPN Sumut karena kurang menguasai data terkait permasalahan ini, dan khusus kepada PTPN III, Ari Wibowo mengungkapkan bahwa Masyarakat di daerah tersebut hampir tidak merasakan manfaat dari hadirnya PTPN III tersebut.


"Disini Saya Tidak menjust, menghakimi atau mencari Kesalahan, namun sebagai bahagian Masyarakat Labuhanbatu Selatan, Kami tidak pernah merasakan kehangatan dengan hadirnya PTPN III itu di Labuhanbatu Selatan, kita tidak pernah tau hasilnya berapa dan Kemana". Ungkapnya


" Saya selaku Perwakilan Masyarakat syah- syah saja bila mempertanyakan, Maka dari itu Terimakasih kepada Adik- Adik Mahasiwa yang sudah antusias, dan hormat saya pada pimpinan komisi B, Saya yakin dan percaya kasus seperti ini bukan hanya di Labuhanbatu selatan saja, namun juga terjadi ditempat- tempat lain, kita harus serius menyikai, Terimakasih Pimpinan" Imbuh Ari Wibowo dari Fraksi Gerindra tersebut. 


Diakhir RDP Selaku Pimpinan Rapat Gusmiyadi Memberikan waktu 1 Minggu kepada masing- masing Pihak untuk memberikan catatanya agar Komisi B & A dapat mempertimbangkan apa Rekomendasi yang akan di Buat, apakah harus dilanjutkan RDP tahap kedua, atau Tim DPRD Harus turun Ke Lokasi, atau yang lain. (Mujiman)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close