Bangka, zonamerdeka.com - Sat Reskrim Narkoba Polres Bangka mengamankan 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (15/12/2022) di seputar kota Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam penangkapan juga diamankan barang bukti, narkotika jenis sabu seberat 10.11gram.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu. Untuk penangkapan pelaku Al (23) tahun dan, Mu (21) tahun ditangkap di Jalan Samratulangi belakang pencucian motor Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Kemudian Mu (21) diamankan dirumah kontrakan Jalan Laut Kampung Pasir Kelurahaan Kuday Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, "Kedua pelaku Al dan Mu dalam aksi melakukan transaksi, dengan cara menjual narkotika jenis sabu, " terangnya.
Ditambahkan Iptu Deni Wahyudi, kedua pelaku Al melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedang pelaku Mu melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dihimbau agar masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila ada mengetahui transaksi dan peredaran narkoba," harap Iptu Deni Wahyudi. (eru)
