Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelaku Pencurian Pembobol Brangkas di Toko Aluminium Ruko Buana Indan Kota Batam Berhasil di Ringkus Polsek Sagulung

07 Desember 2022


 


Batam, Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK Menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Brangkas yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, SH Bertempat di Mapolsek Sagulung. Senin (05/12/2022)


Pelaku yang di amankan berinisial DM (36 Tahun) yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 26 November  2022 sekira pukul 09.00. di Toko Alumunium Ruko Buana indah 1 Kec Sagulung Kota batam .


Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK menjelaskan kronologis berawal saat saksi H  tiba di tempat kerjanya lalu melihat laci kerja nya sudah dalam keadaan terbuka  kemudian mengecek laci kerja nya tersebut ternyata uang yang berada didalam laci kerja nya tersebut sudah tidak ada, setelah itu saksi H memamnggil salah satu karyawan R dan bertanya “ siapa yang membuka laci kerja saya “ Rifky menjawab “ ngak tau saya, setelah itu R mengecek di sekitaran ruko tersebut  bahwa pintu tangga ruko untuk naik keatas lantai dua sudah dalam keadaan terbuka. 


Kemudian datang korban ke ruko lalu saksi Hannabella bersama korban mengecek CCTV setelah itu saya melihat pelaku di dalam CCTV tersebut masuk kedalam ruang kerja H melalui pintuk masuk yang tidak terkunci kemudian pelaku mencongkel laci kerja dengan menggunakan obeng yang di bawa oleh pelaku setelah laci kerja saya terbuka pelaku mengambil uang yang saya taruh di dalam laci kerja saya tersebut sebanyak Rp 40.000.000 setelah pelaku berhasil mengambil uang milik korban tersebut pelaku langsung keluar dari ruang tersebut melalui pintu masuk. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK mengatakan Pelaku melarikan diri ke Provinsi Riau dan berhasil di amankan Pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022. di Kubang Raya Kabupaten Kampar Provinis Riau.


Menurut pengakuannya Pelaku melakukan pencurian Pembobolan Brangkas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena anak pelaku berada di panti asuhan, dan pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk bermain judi. 


Atas perbuatannya Para pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, STrK. 


Jeff-batam





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close