Notification

×

Iklan

Iklan

Jurnalis Papua Barat Tolak RKUHP yang dinilai halangi kebebasan Pers

05 Desember 2022


 


Manokwari Papua Barat -  Bertempat di simpang TL H. Bauw, Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, Senin siang (05 /12/ 2022 ) wit


Telah dilaksanakan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Asosiasi Jurnalis wilayah Papua Barat, dalam rangka penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai menghalangi kebebasan Pers, yang dipimpin oleh Alex Tethool, beserta 15 orang adapun spanduk yang digunakan bertuliskan sebagai berikut. 






1. 19 Pasal RKHUP Hambat Kebebasan PERS, #TOLAKRKUHP!!!

2. Pace Mace!!! Torang Ditangkap Jika Kritik Pemerintah #TOLAKRKUHP!!! 


Adapun rangkaian kegiatan sebagai berikut

 Massa aksi berkumpul di TL Haji Bauw berjumlah sekitar 15 orang  orasi tersebut di sampaikan oleh Saudara. Alex Tethool selaku Koorlap yang intinya.


Kami selaku AJI Papua Barat menyatakan menolak RKUHP karena adanya pasal-pasal yang mendiskreditkan kebebasan Pers. 


Pada tanggal 17 November 2022 Dewan Pers telah mengirimkan surat kepada Bapak Presiden RI untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 


Secara Subtansi RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan Pers dan berpotensi mengkriminalisasi karya Jurnalistik. Tepat sampai Pukul 11.30 WIT Massa aksi membubarkan diri. (Amatus Rahakbauw)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close