Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Jembatan Gantung di Jember Dilaporkan ke Kejati, Diduga Sarat Penyimpangan

23 November 2022


 


Jember, zonamerdeka.com - Sebuah proyek jembatan gantung yang berada di Jember, tepatnya di Desa Sabrang Kecamatan Ambulu di laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Jember, Selasa (22/11/2022).


Laporan itu dilakukan karena adanya dugaan penyimpangan terkait proses pembangunan proyek jembatan gantung gengan nilai anggaran hampir Rp 3 M tersebut. 


Seorang warga yang  berinisial AM meminta aparat penegak hukum (APH) segera periksa pihak pihak terkait.


AM mengatakan bahwa proyek pembangunan jembatan gantung dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga dengan anggaran Rp 2.884.842.000 dikerjakan oleh pelaksana PT. Mahameru Citra Perkasa kantor perwakilan Situbondo itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya pada Senin 21 November 2022.


Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang warga inisial AM saat dikonfirmasi awak media ini pada Selasa 22-11-2022.


AM, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya permainan serta kecurangan yang diduga kuat dilakukan oleh pihak kontraktor dalam pengerjaan proyek pembangunan jembatan gantung yang menghubungkan Dusun Brego dan Dusun Ungkalan untuk meraup keuntungan lebih dan memperkaya diri.


Lebih parah lagi, AM menyebut bahwa pihak konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) diduga kuat kongkalikong dalam proyek tersebut juga harus diperiksa.


"Kami minta yang terlibat dalam proyek tersebut semua diperiksa, kontraktor, pengawas dan PPK," ujar pria itu dengan nada geram.


Lanjut AM menjelaskan bahwa berdasarkan data serta apa yang diketahui di lapangan, diduga adanya kejanggalan proses pengerjaannya seperti dinding jembatan dan jalan yang diduga asal-asalan dengan menggunakan material yang tidak sesuai Bestek yang sudah ditentukan. Anehnya lagi pekerjaan pengecoran dilakukan pada malam hari.


"Seperti pengecoran jalan yang sebelah timur semestinya mengunakan Readymix pabrikan bukan dikerjakan secara manual yang tidak jelas takaran semen dan pasirnya banding berapa, dikerjakan pada waktu malam hari lagi," ucapnya.


Ketidaksesuaian dengan pelaksanaan di lapangan diduga jadi penyebab adanya keretakan di saluran dan lantai bawah jembatan.


Tak hanya itu, menurut AM bahwa dalam proses pengecoran beton untuk Fondasi Pylon dan Fondasi Angkur Utama diduga tidak sepenuhnya mengunakan Readymix namun ditengarai dicampur menggunakan bongkahan batu belah, diduga hal tersebut dilakukan untuk mengurangi volume kubikasi Readymix untuk meraup keuntungan lebih.



“Kami meminta Kejati Jawa Timur secepatnya memanggil dan memeriksa PPK saat itu serta pihak-pihak terkait dalam hal ini PT. Mahameru Cipta Perkasa sebagai Kontraktor termasuk konsultan Supervisi proyek tersebut,” tegas AM.



Sebagai informasi, proyek pekerjaan jembatan gantung Desa Sabrang dikerjakan mulai 23 Juni 2021 berakhir 19 Desember 2021 No Kontrak HK 0201 Bb8.6/1.6/948 tertanggal 23 Juni 2021, pelaksana PT Mahameru Citra Perkasa dengan Konsultan Supervisi PT. Mekaro Daya Mandiri KSO, CV. Dhiratama Cipta Persada.



Manto/ton





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close